Kamis, 18 Oktober 2012

Komisi III Sorot Kondisi Gedung DPRD Sumbawa


Sumbawa Besar, SE.
Kondisi gedung DPRD Sumbawa yang belum genap setahun ditempati, menuai sorotan tajam dari ketua Komisi III DPRD Sumbawa.
Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Jamaluddin Afifi,SH kepada wartawan sangat menyangkan hasil kerja kontraktor, gedung ini masih terbilang bulan ditempati tapi sudah mengalami retak-retak pada beberapa bagian.
Dicontohkan, ruang komisi I yang berlokasikan di lantai 3, bangunan ini sepanjang dalam ruangan, tegelnya sudah retak dan bahkan hingga teras samping.
Bukan hanya itu, kata Jeff, pada tangga naik ada keretakan horizontal mengikuti bagian tras lantai, dan tembok yang menghadap ruang sidang utama, retaknya hingga bagian plafon.
“Yang lebih parah lagi dalam ruang sidang utama terutama dibagian balkon gejala retak memanjang sudah nampak,” tukas Jeff kesal.
Menurutnya, kelalaian perencana dan pelaksana kegiatan pembangunan ini terlihat dari semua kamar mandi di lantai 3 tidak dapat digunakan karena tidak ada air.
 “Saya menduga tandon yang dibangun lebih rendah dari tinggi bangunan lantai 3 DPRD ini, sehingga air tidak bisa mengalir,” tukasnya.
Karenanya, pihaknya akan memanggil pelaksana dan perencana guna mencari solusi terbaik menyikapi kondisi gedung tersebut.
 “Saya secara pribadi sudah tidak nyaman dengan kondisi ini, apalagi saat berada diruang komisi III. Dan bisa dipastikan umur pakainya tentu tidak akan panjang jika kondisi ini dibiarkan terus,” pungkasnya.(Is)

Komisi IV Ungkap RSUD Berhutang ke Oknum Dokter


Sumbawa Besar, SE.
Komisi IV DPRD Sumbawa menyebutkan telah menerima informasi adanya hutang RSUD kepada oknum dokter sebesar Rp 600 juta. Akibat adanya pembelian alat dan obat atas rekomendasi oknum dokter.
 “Kami meminta manajemen RSUD untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum dokter dimaksud karena tindakannya di luar prosedur dan ketentuan RSUD. Jika ini dilakukan, kami khawatir beban utan RSUD akan terus meningkat dan akan membenani APBD. Praktek seperti ini dapat mengurangi optimism kita bersama terkait laiknya RSUD menjadi badan layanan daerah,” tandas Ilham Mustami juru bicara Komisi IV pada Sidang Paripurna penetapan APBD Perubahan tahun 2012.
Pada kesempatan itu, Ilham Mustami menilai pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dianggap belum memenuhi harapan, baik sarana prasarana dan pengobatan bagi pasien. Segi sarana, seperti rumah sakit, ambulance. Dalam hal ini, daya tampung RSUD masih terbatas dan belum berfungsinya pelayanan rawat inap di RSUP di Pulau Sumbawa.
“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana Puskesmas, serta memperbanyak jumlah puskesmas rawat inap. Ini penting karena jika tidak dilakukan, akan berakibat terhadap membludaknya pasien di RSUD,” jelas Ilham Mustami.
Apalagi yang masih bisa disaksikan saat ini adalah banyaknya pasien ditangani di lorong-lorong RSUD. Maksud hati mengobati pasien, malah yang terjadi justru memperburuk keadaan pasien.
Pemeliharaan mobil ambulan juga disarankan agar menjadi perhatian, supaya tetap laik pakai kapanpun saat dibutuhkan. Terutama untuk daerah-daerah sulit dan jauh dari ibu kota Kabupaten.(KN)

Soal Klaim Lahan Dodo, BPN Sebut Sekolompok Warga Hanya Kantongi SKT


Sumbawa Besar, SE.
Klaim atas kepemilikan tanah di wilayah kawasan hutan Dodo, Kecamatan Ropang oleh sekelompok orang, ternyata hanya bermodalkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan Kepala Desa, bukan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Surat atas tanah di wilayah Dodo Kecamatan Ropang yang beradar itu, bukanlah SKPT, melainkan SKT,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Sumbawa, Lukman Husain, SH, MH yang ditemui wartawan, Rabu (17/10).
Menurutnya, SKPT bisa terbit setelah pemohon mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten. Setelah pendaftaran, BPN melakukan penelitian berdasarkan data fisik dan yuridisnya.
“Bila fisiknya ada, yuridisnya lengkap, baru dikeluarkan SKPT,” tukasnya.
Dan SKT yang beredar tersebut, lanjut Lukman, sudah dihentikan atau dilarang terbit oleh Bupati Sumbawa. SKT berisikan keterangan Kepala Desa tentang pihak yang menguasai tanah adalah nama yang terebut di dalamnya. SKT ini merupakan salah satu syarat pembuatan SKPT.
“Ijin buka tanah tidak dapat dilakukan di kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi atau hutan penggunaan lainnya,” tegasnya.
Dikatakan, ijin buka tanah hanya boleh diberikan pada hutan-hutan yang tidak termasuk di dalam register Kehutanan, seperti tanah-tanah yang berada di pedesaan dalam hamparan luas, mungkin ratusan hektar di luar register kehutanan.
“Tanah itu dikuasai oleh Desa. Kemudian itu menjadi kewenangan Bupati untuk menerbitkan ijin buka tanah,” katanya.
Di dalam aturan baku BPN, Kepala Desa dan Camat tidak dapat lagi memberikan keterangan mengenai perkara tanah sejak tahun 2004 berdasarkan Keppres no 34 tahun 2003. Kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa untuk membuat Surat Ijin Buka Tanah hanya boleh diterbitkan oleh Bupati. Tidak lagi kewenangan Kepala Desa dan Camat.
Ada kewenangan Kepala Desa berdasarkan Permendagri no 6 tahun 1972, yang menyebutkan bahwa setiap tanah negara yang dikuasai masyarakat seluas minimal dua hektar tanah, harus seijin Kepala Desa. Bila luas tanahnya sampai dengan 10 hektar maka menjadi kewenangan Camat dan lebih dari 10 hektar menjadi kewenangan Bupati.
Namun dengan  berlakukanya Permendagri tahun 1984, maka kewenangan Kepala Desa dicabut. Hanya Camat yang berwenangan mengeluarkan surat ijin buka tanah dengan luas sampai dengan dua hektar. Lebih dari dua hektar menjadi kewenangan Bupati.
Sampai dengan tahun 2004, terbitnya Keppres no 34 tahun 2003, kewenangan Camat dicabut. Tinggal Bupati yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat iijn buka tanah.
Untuk diketahui, beredarnya SKT atas tanah di kawasan hutan Dodo itu, tentu tidak lepas dari adanya aktifitas eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di wilayah setempat. Harapan dari pemegang  SKT, agar nilai jual atas tanah tersebut dapat melambung tinggi.(DD)