Mataram, SE
Dua orang warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dicurigai terjangkit flu burung sehingga pengawasan medisnya lebih ditingkatkan dan diterapkan evaluasi klinis khusus di rumah sakit.
“Belum bisa dipastikan terjangkit flu burung, baru dicurigai, sehingga diterapkan evaluasi klinis secara khusus di RSUD Bima,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dr H Moch Ismail, di Mataram, Kamis.
Ismail mengaku baru saja mendapat informasi adanya dua warga Bima yang dicurigai terjangkit flu burung dari kondisi panas tubuhnya yang melebihi 37,5 derajat selsius.
Identitas jelas kedua warga Bima itu juga belum dilaporkan secara tertulis, sehingga pihaknya belum bisa menyebut identitas tersebut.
Petugas medis di Bima memang belum menemukan indikasi terjangkit virus H5N1, namun memposisikan kedua warga itu sebagai pasien “suspect” flu burung, agar tidak kecolongan dalam pengawasan penyebaran virus flu burung atau Avian Influensza (AI) dari unggas ke manusia.
“Petugas medis di sana (Bima) tidak terburu-buru menyimpulkan, namun juga tidak mau kecolongan sehingga kedua warga Bima itu dirawat inap di RSUD Bima, agar dapat diawasi perkembangannya sekaligus dilakukan evaluasi klinis,” ujarnya.
Seperti diketahui, indikasi penyebaran virus flu burung pada ternak peliharaan mencuat di Kabupaten Bima pada 28 Februari 2012 dan kini telah menyebar di 10 dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima. Kesepuluh kecamatan itu yakni Soromandi, Madapangga, Bolo, Woha, Belo, Donggo, Wawo, Sape, Langgudu dan Ambalawi.
Bahkan, sudah menyebar ke tiga kecamatan di Kota Bima yakni Kecamatan Rasanae Barat, Rasanae Timur, dan Kecamatan Asakota.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel darah ayam peliharaaan, dua diantaranya positif mengandung virus H5N1 (flu burung).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dan Kabupaten Bima, kemudian memusnahkan ternak peliharaan yang diduga terjangkit, akan dapat mencegah penularan ke manusia.
Hingga kini, sedikitnya 4.500 ekor ayam peliharaan di 10 kecamatan di Kabupaten Bima yang duduga terjangkit flu burung, telah dimusnahkan.
Ayam dan unggas peliharaan lainnya yang diduga terjangkit dimusnahkan, kandang dan benda lainnya yang dianggap tercemar juga dimusnahkan. Bahkan, dikubur dalam tanah untuk memastikan aman dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi ternak peliharaan yang masih sehat, diberi vaksinasi dan dijauhkan dari lokasi yang diduga terjangkit flu burung.(ant)
Kamis, 08 Maret 2012
BPBD Nyatakan Peralatan Kebencanaan KSB Siap
Sumbawa Barat, SE.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbawa Barat menyatakan peralatan yang mendukung penanggulangan kebencanaan siap dan sesuai dengan daya dukung terhadap potensi ancaman bencana didaerah ini.
Kepala pelaksana BPBD Sumbawa Barat, Tholib Abdullah, di Taliwang, Kamis, mengemukakan, setidaknya ada lebih dari Rp 3,7 Milyar alokasi dana pusat yang terkucurkan untuk BPBD. Beberapa diantaranya dari Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sekarang miliki Truck dapur lapangan yang berisi seluruh peralatan masak memasak standar. Peralatan itu bisa melayani 1000 pengungsi. Dilengkapi Genset (mesin) listrik, Freezer (pendingin), kompor gas, dan penerangan yang memadai, “katanya.
BPBD setempat tambah Tholib juga memiliki mobil jelajah penolong evakuasi (Rescue) berkekuatan 3500 CC. mobil berpenggerak empat roda itu kini dioperasikan secara rutin untuk memantau kondisi terkini didaerah rawan bencana.
BPBD juga memiliki perelngkapan tenda umum, tenda pleton dan rumah sakit darurat. Ada juga peralatan teknis, penyedot asap, kotak P3K, selimut, perahu karet, Chain shaw (mesin gergaji), alat komunikasi Handy Talki (HT) serta mobil pemadam.
“Mobil dapur lapangan dan seluruh peralatan kebencanaan baik yang sifatnya tehnis dan operasional telah diserah terimakan BNPB ke pemerintah Sumbawa Barat sebelumya diserahkan kembali kepada BPBD, Senin lalu,” tambah, kepala secretariat BPBD, Mukhlis, DM dikantornya.
Saat ini Tim Reaksi Cepat (TRC) tanggap darurat bencana yang dimiliki BPBD telah diberikan pengarahan dan pelatihan mengenai fungsi seluruh peralatan operasional dan tehnis kebencanaan tadi. Diharapkan, tambah Mukhlis, ketika bencana terjadi personil TRC yang terdiri dari 30 orang siap diterjunkan.
Pemerintah setempat melalui BPBD telah mengindentifikasi wilayah rawan bencana Banjir dan Langsor adalah Taliwang, Brang Rea dan Jereweh. Makanya sejumlah pos pemantau bencana telah disiapkan pemerintah termasuk sistem pengendalian bencana (mitigasi) .(ndy)
Polisi Mulai Lidik Kasus ‘Land Clearing’ PU
Sumbawa Barat, SE.
Kepolisian Sumbawa Barat dilaporkan mulai melakukan upaya penyelidikan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Land Clearing (Pembersihan) di kawasan bendungan Bintang Bano, di Desa Bangkat Munte.
“Kami sudah kirim penyidik dan malakukan pendalaman data. Yang kita cek itu penerapan kebijakan apakah sesuai aturan atau tidak. Termasuk potensi kesalahan pelaksanaan dilapangan,” kata, Kepolres Sumbawa Barat, AKBP. Muh. Suryo Saputro, di Taliwang, Kamis (9/2).
Kasus Land Clearing ini akunya, bisa saja berpotensi melanggar hukum apabila penerapan kebijakan atas sistem pelaksanaan proyek itu tidak seusai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres mengakui menerima informasi mengenai telah dimulainya aktifitas penembangan dikawasan itu. Makanya, pengecekan masih terus dilakukan hingga polisi menemukan bukti-bukti permulaan. Menurutnya, hasil penyelidikan sementara ini telah mengarah kepada dugaan kesalahan penerapan aturan pada sistem penunjukkan pihak ketiga hingga berpengaruhi kepada kesalahan prosedur penebangan dilapangan.
“ Kita masih menunggu fakta pendukung saja mas. Sekarang masih tahapan pengecekan dokumen dan legalitas tendernya,” demikian, Kapolres.
Sebelumnya, kepolisian setempat memperingati pemeirntah Sumbawa Barat untuk menghentikan proses pelaksanaan proyek Land Clearing itu hingga seluruh ketentuan pelaksanaannya telah sesuai aturan. Upaya pemerintah untuk mengalihkan pengerjaan proyek itu kepada kerjasama dengan pihak ketiga dianggap juga berpotensi melanggar hukum.
Polisi berpendapat segala bentuk pekerjaan yang berkenaan dengan aset pemerintah, jika menimbulkan biaya diatas Rp 100 juta maka wajib ditunjuk dengan tender. Demikian juga kepada proses pemanfaatan kayunya, itu juga wajib di tender karena menyangkut nilai aset pemeirntah yang harus dipertenggung jawabkan.
“Kalau kerjasama daerah berdasarkan PP 50, saya belum menemukan kolerasinya. Tapi bagus juga kita cek. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” tambah, Muh. Suryo, menutup wawancara. (Ndy)
Kepolisian Sumbawa Barat dilaporkan mulai melakukan upaya penyelidikan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Land Clearing (Pembersihan) di kawasan bendungan Bintang Bano, di Desa Bangkat Munte.
“Kami sudah kirim penyidik dan malakukan pendalaman data. Yang kita cek itu penerapan kebijakan apakah sesuai aturan atau tidak. Termasuk potensi kesalahan pelaksanaan dilapangan,” kata, Kepolres Sumbawa Barat, AKBP. Muh. Suryo Saputro, di Taliwang, Kamis (9/2).
Kasus Land Clearing ini akunya, bisa saja berpotensi melanggar hukum apabila penerapan kebijakan atas sistem pelaksanaan proyek itu tidak seusai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres mengakui menerima informasi mengenai telah dimulainya aktifitas penembangan dikawasan itu. Makanya, pengecekan masih terus dilakukan hingga polisi menemukan bukti-bukti permulaan. Menurutnya, hasil penyelidikan sementara ini telah mengarah kepada dugaan kesalahan penerapan aturan pada sistem penunjukkan pihak ketiga hingga berpengaruhi kepada kesalahan prosedur penebangan dilapangan.
“ Kita masih menunggu fakta pendukung saja mas. Sekarang masih tahapan pengecekan dokumen dan legalitas tendernya,” demikian, Kapolres.
Sebelumnya, kepolisian setempat memperingati pemeirntah Sumbawa Barat untuk menghentikan proses pelaksanaan proyek Land Clearing itu hingga seluruh ketentuan pelaksanaannya telah sesuai aturan. Upaya pemerintah untuk mengalihkan pengerjaan proyek itu kepada kerjasama dengan pihak ketiga dianggap juga berpotensi melanggar hukum.
Polisi berpendapat segala bentuk pekerjaan yang berkenaan dengan aset pemerintah, jika menimbulkan biaya diatas Rp 100 juta maka wajib ditunjuk dengan tender. Demikian juga kepada proses pemanfaatan kayunya, itu juga wajib di tender karena menyangkut nilai aset pemeirntah yang harus dipertenggung jawabkan.
“Kalau kerjasama daerah berdasarkan PP 50, saya belum menemukan kolerasinya. Tapi bagus juga kita cek. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” tambah, Muh. Suryo, menutup wawancara. (Ndy)
Langganan:
Postingan (Atom)