Rabu, 14 Maret 2012

Anggota Dewan Minta Penegak Hukum


Usut Kebocoran Retribusi Parkir
Sumbawa Besar, SE.
Salamuddin Maula anggota DPRD Sumbawa minta aparat penegak hokum agar mengusut tuntas kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sector perparkiran di Dinas Perhubungan.
Dari hasil investigasi dan pantauan langsung dilapangan diikuti kemudian dengan hasil uji petik bidang sarana dan prasarana perhubungan darat menurut Salamuddin Maula yang akrab disapa Jalo sudah layak untuk diproses hukum. Sedangkan langkah pemberhentian terhadap oknum pelaku yang diilakukan kepala bidang (Kabid) sarana dan prasarana hubungan darat dinlai sudah sangat tepat sebagai bentuk pembinaan sekaligus meminimalisir tingkat kebocoran PAD sector perparkiran “tujuan pemberhentian itu untuk menyelamatkan PAD, tetapi jika ada pihak yang memback up maka pihak itupun patut dipecat,” ujar Jalo ketus.
Lebih jauh dikatakan, sebagai warga yang bertempat tinggal disekitar shelter Langam, Jalo mengaku sangat tau keseharian setuasi dan kondisi shelter Langam yang sebenarnya.  Khususnya shelter/terminal Langam sedikit berbeda dengan shelter/terminal lainnya di Kabupaten Sumbawa. Selain lokasinya menyatu dengan pasar, shelter Langam juga menjadi tujuan masyarakat dari 3 kecamatan yakni kecamatan Maronge, kecamatan Lape dan kecamatan Lopok. Indikator ini menandakan shelter Langam selalu ramai, tidak kurang dari ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir setiap harinya. Kalau saja jasa pakir ditarik Rp 500 per satu unit kendaraan roda dua dan Rp1000 per satu unit kendaraan roda empat   ditambah dengan dokar dan retrebusi TPR, maka sangat tidak wajar jika pihak juru pungut yang nota benenya pertugas Dishub hanya menyetor PAD Rp100.000 perbulannya atau sama dengan Rp 1.200.000 pertahun.”jangankan dipertahankan petugas seperti ini, bahkan harus dimintai pertenggung jawabannya melalui proses hukum,” saran Jalo.
Sementara itu Sul didampingi sejumlah warga masyarakat lainnya dishelter Langam kemarin tersentak kaget, sambil mengelu-elus dadanya merasa tidak percaya jika setoran retrebusi shelter Langam hanya Rp 100.000 perbulan. Sul yang nota benenya pengusaha jual beli hasil bumi dan memiliki gudang diareal shelter Langam menilai telah terjadi kebocoran retrebusi perparkiran sangat besar  jika dibandingkan antara setoran dan fakta jumlah kendaraan parkir setiap harinya. Khususnya parkir kendaraan roda 2 menurut Sul dibagi menjadi 4 titik yang rata-rata pendapatannya Rp 15.000 perhari (kondisi sepi) ditambah lagi dengan petugas parkir untuk kendaraan roda 4 dan dokar “pada bulan puasa didalam sini (shelter,Red) full parkiran sampai meluap kejalan-jala. Begitu juga pada musim cairnya emas,” ungkap Sul
Setelah mengetahui jumlah setoran Rp100.000 perbulan atau sama dengan Rp3.300 perhari, Sulmenawarkan agar pengeloaan jasa pakir shelter Langam diberikan kepada desa atau pengurus pembangunan Masjid. Bahkan dia sendiri berani menawarkan pengelolaan perparkiran shelter Langam dengan besar setoran setiap bulan Rp 500.000 “berikan kedesa atau panitia pembangunan masjid saja yang mengelola atau saya sendiri sanggup menyetor lima ratus ribu perbulan,” katanya.
Pada waktu  yang sama, tim Dishub berjumlah 10 orang yang diturunkan untuk melakukan uji petik dilapangan kemarin di shelter Langam, hanya dalam waktu 1 jam berhasil mendeteksi jumlah kendaran parkir dengan rincian kendaraan roda 2 114 unit, kendaraan roda empat 18 unit dan dokar 13 buah belum termasuk hitungan TPR bus keluar masuk. Jika diakomulasi dalam bentuk rupiah sesuai besar pungutan yang berlaku sekarang Rp 1000 per unit maka jumlahnya Rp114000. Untuk kendaraan roda empat besar pungutan Rp2000 per unit berjumlah Rp36.000. sedangkan pungutan per satu dokar Rp500 keseluruhannya berjumlah Rp6.500.
Merujuk pada fakta ini menurut Kabid Sarana dan Prasarana Hubungan Darat MT Hidayat yang ditemui diruang kerjanya kemarin, upaya melakukan pengawasan dan penertiban guna meminimalisir angka kebocoran PAD perparkiran sudah dilakukan dengan cara mem berhentikan petugas juru pungutnya yang walaupun upaya tersebut  menuai kendala. Selain itu ungkap MT Hidayat, berdasarkan bukti-bukti yang ada pihaknya akan meminta aparat penegak hokum melakukan pengusutan secara tuntas sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku “jika ada pejabat penentu kebijakan memback up perbuatan salah ini, maka pejabat bersangkutan harus juga diproses hukum atas tuduhan melakukan  pembiaran” tandas MT Hidayat.  (raja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar