Rabu, 23 Mei 2012

Pengadilan Sumbawa : Pemda KSB Harus Konsisten Dengan Janji

Sumbawa Barat ,SE.
Pengadilan Negeri Sumbawa Pesimis dapat melakukan persidangan terkait penetapan akte kelahiran di Sumbawa Barat,  jika pemerintah setempat tidak konsisten menerapkan kebijakan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Mochammad Yulihadi, di Sumbawa Besar, Selasa (22/5), mengemukakan, tidak rumit bagi pengadilan untuk mengalihkan proses persidangan masalah akte kelahiran ke Sumbawa barat ataupun masalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja,  fasilitas dan dukungan anggaran tersedia dan terporgam.
Pihaknya pesimis kebijakan pemda dapat dilaksanakan jika komitmen pemeliharaan fasilitas milik pengadilan  yang dipinjamkan kepada pemda setempat terpelihara dengan baik dan tidak terkesan terbengkalai.
 “Pemda kepada kami awalnya sanggup untuk merehab gedung pengadilan kita di Sumbawa barat. Demikian juga inventaris kantor yang ada. Namun itu tidak dilakukan hinga kondisi gedung memprihatinkan dan inventaris kantor berangsur rusak,” tegasnya.
Tidak hanya, itu otoritas pengadilan setempat juga mengaku kecewa dengan sikap pemerintah KSB  yag tidak kunjung merealisasikan pengadaan tanah guna pembangunan kantor pengadilan dan kejaksaan, padahal sebelum koordinas sudah dibangun pada jaman pejabat Sekda yang lama.
“Harus pemda KSB konsekwen dengan janji. Hingga kini tanah yang dimaksud belum kunjung dibebaskan,” akunya.  
Terkait masalah sidang akte tadi, pengadilan setuju melaksanakan persidangan di Taliwang. Pengadilan bahkan telah menawarkan sejumlah solusi  kepada pemerintah setempat, diantaranya, sidang tetap dilaksanakan di pengadilan Sumbawa hanya saja berkasnya di bawa secara kolektif oleh Pemda melalui instansi tehnis, kedua, sidangnya dilakukan di taliwang tapi tentunya harus diperbaiki sarana dan prasarana yang rusak.
 “Kami sekrang tingga tunggu respons,” demikian, Mochammad Yuliahadi. (Bandi)

Rabu, 09 Mei 2012

Pegawai Honor di BPMPD Sumbawa Memp;ertanyakan Kebijakan Pimpinan

Sumbawa Besar, SE
Pegawai Lingkup Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa mempertanyakan kebijakan pimpinan, dalam hal ini pencairan Honor dari Bulan Januari s/d Bulan Mei 2012.
Salah seorang tenaga honor (AM)  yang mempertanyakan kebijakan ini. hal ini telah di pertanyakan pada pimpinan, namun jawabannya tidak memuaskan, hanya alasan kontrak kerja belum ditandatangani pimpinan, padahal mereka bekerja sudah lama.
"Saya mempertanyakan, kenapa kontrak kerja dan SK Kepala Badan sampai saat ini belum ditandatangani pimpinan, padahal itu menjadi acuan bagi kami untuk menerima honor", katanya.
"Namun jawaban yang kami terima tidak memuaskan, kalau dengan hal ini ingin mengeluarkan kita tenaga honor, kenapa tidak dari awalnya saja, sebelumnya kami sudah ke DPRD dan bertemu dengan komisi III terkait dirumahkannya kami selaku tenaga honor, karena kepala Badan tidak berani mengambil keputusan yang alasannya ada sikap dari pimpinan daerah yang melarang mengangkat tenaga honor seperti kami. lalu kami disuruh masuk lagi seperti biasa tanpa ada tindak lanjut nasib kami di sana. Padahal kami tau pasti, bahwa di dalam DPA 2012 kami selaku tenaga honor disediakan anggaran nya untuk honor kami. lalu apa yang menyebabkan Pimpinan BPMPD Sumbawa berlaku seperti ini pada kami? apakah kami harus dirumahkan lagi? kesalnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPMPD masih belum bisa di mintai kejelasannya. (Se01)