Rabu, 07 Maret 2012

Gara-Gara Nyabu, Ketua Parpol Digelandang ke Kejaksaan


Sumbawa Besar, SE.
Oknum Ketua DPC salah satu partai politik di Kabupaten Sumbawa berinisial MI digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, menyusul dilimpahkannya berkas tahap kedua kasus kepemilikan sabu-sabu, dari penyidik Polres Sumbawa, Rabu (7/3), kemarin.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka MI dan sejumlah barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Sumbawa,” ungkap AA Gede Putra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, kemarin.
Selanjutnya, kata Agung, pihaknya akan menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MI tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kediamannya lingkungan Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima, Sumbawa Besar tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, AKP Purbo Wahono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (10/12)  lalu membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dan kerjasama polisi dengan masyarakat karena MI telah lama kami incar dan dijadikan target operasi,” ungkapnya.
Dijelaskan,  MI tertangkap tangan bersama dua rekannya, masing-masing AA warga Desa Sepukur dan seorang lainnya berinisial SY, warga RT 01/RW 1 Kelurahan Bugis. Saat digrebek pukul 19.30 WITA di kediaman MI juga melibatkan Ketua RT setempat serta orang tua AA.
Di dalam rumah MI ditemukan beberapa barang bukti seperti lilin, korek gas, uang, sebuah bong untuk menghisap sabu – sabu, gunting, pisau serta 3 pocket sabu – sabu.
“Pocket besar ditemukan di bawah kursi tempat duduk MI, pocket kecil dibuang ke depan pintu dan satu pocket sisa yang dikonsumsi ditemukan di belakang tempat duduk MI,” paparnya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku hanya sebagai pemakai atau mengkonsumsi sabu-sabu secara pribadi. Setelah dilakukan test urine, MI terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan AA dan SY hasilnya negative. Meski demikian AA dan SY tetap diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diakui Kasat Narkoba, beberapa bulan lalu, pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu–sabu dari Mataram ke Sumbawa yang dilakukan oleh MI. Dari infromasi itulah pihaknya  melakukan pemantauan dan mengincar MI sebagai Target Operasi (TO). “Dan terbukti, MI digrebek bersama rekannya AA dan SY di kediamannya bersama sejumlah barang bukti,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga pelaku telah dijobloskan ke dalam sel tahanan Polres Sumbawa sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 7,91 gram akan dilakukan uji lab di Balai POM-Mataram.(Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar