Sumbawa
Barat, SE
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Muh Suryo Saputro, di Taliwang,
Rabu, mengemukakan internal Polri harus bebas dari pemakai dan peredaran
Narkoba sebelum melakukan langkah pemberantasan diluar.
Menjawab maraknya peredaran dan penggunaan
Narkoba oknum perwira dan anggota Kepolisian, Muh Suryo mengaku
prihatin dan bertekat melakukan perbaikan citra justru dari internalnya
sendiri.
“
Dulu berdasarkan catatan kami, seorang anggota kami pernah terlibat
kasus Narkoba. Itu sudah kami proses hukum dengan menjalani persidangan
bahkan telah menjadi terpidana,” katanya, optimis jika dengan pembinaan
yang tepat, citra Polri akan kembali bebas dari predikat buruk pengguna
Narkoba.
Sejauh
ini kasus Narkoba di Sumbawa Barat tidak tinggi, namun tiap tahun
peredarannya masih saja ada. Makanya, selain butuh peran Badan Narkotika
Kabupaten (BNNK) untuk mencegah peredaran Narkoba, kepolisian juga
butuh bantuan masyarakat.
Anggota
Polri yang terlibat kasus Narkoba, kata Kapolres, tidak hanya dijerat
dengan pasal undang-undang Narkotika namun juga menjalani sidang
disiplin dan kode etik. Bahkan, beberapa anggota Polri di lingkup Polda
NTB telah diberhentikan secara tidak hormat.
Menjawab
harapan publik agar Polri melakukan tes urine (air seni) terharadap
anggotanya, Kapolres mengaku sangat mendorong itu. Hanya saja, peralatan
untuk tes ini terbilang sangat mahal. Untuk mengetahui hasilnya saja,
kepolisian harus melakukan uji labalotorium terlebih dahulu.
“
Apapun upaya pembersihan internal akan kami lakukan. Saat ini BNK dan
Kepolisian masih sebatas melakukan sosialisasi dan himbauan,” demikian,
Kapolres.
Predikat buruk internal
Polri mulai merebak akhir-akhir ini. Sorotan publik terus saja
menghantam sejumlah Perwira kepolisian yang dilaporkan media terlibat
Narkoba. Berdasarkan catatan media, pertengahan tahun 2011 lalu, kasus
Narkoba juga pernah membelit seorang anggota Polri di Polres Sumbawa
Besar. (ndy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar