Rabu, 18 April 2012

LKPP: Pemerintah Boleh Langsung Beli Dari Pabrik


Mataram, SE
Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah atau LKPP membolehkan pemerintah membeli secara langsung barang dibutuhkan dari pabrik, tanpa harus menerapkan ketentuan tender proyek pengadaan.
“Sistem e-procurement yang sedang kita (Indonesia) bangun, melalui dua sistem yakni tender dan pembelian langsung. Kalau ada barangnya di pabrik, maka pemerintah bisa terapkan pembelian langsung tanpa tender,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berbicara pada pertemuan koordinasi implementasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang digelar di Mataram, NTB.
Agus mengatakan, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.
Pemerintah juga tengah melakukan penyederhanaan aturan, memperkenalkan lelang sederhana, serta pengadaan langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki “price list” dikenal luas, seperti harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor, serta barang kebutuhan pemerintah lainnya.
Bahkan, untuk pekerjaan proyek yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di Rumah Sakit, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan “contract multiyears” (tahun jamak).
Selain itu, dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp10 miliar, maka persetujuan langsung dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing, atau tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan.
“Khusus untuk pembelian langsung, harus didukung katalog, misalnya hendak membeli mobil harus ada daftar harga dari pabrik. Tahun 2012 ini, akan diperluas jenis barangnya sehingga nanti alat berat, alat kesehatan, mesin fotocopy, faximile, dan produk lainnya yang semuanya produksi pabrik bisa dibeli langsung,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembelian langsung maupun tender proyek pengadaan barang dan jasa itu harus tetap melewati proses e-procurement, atau mekanisme Unit Layanan Pengadaan (ULP).
ULP itu merupakan wadah penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai salah satu gagasan dalam membangun layanan e-procurement (e-proc) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, guna mencegah praktik KKN (korupsi kolusi dan nepotisme).
“Nanti akan ada daftar harganya yang dicantumkan dalam sistem e-procurement, dan bapak-ibu bisa langsung membelinya,” ujarnya dihadapan seratusan peserta pertemuan koordinasi yakni para administrator dan operator LPSE dari provinsi dan 10 kabupaten/kota di wilayah NTB.  
Untuk sistem tender pun, kata Agus, dapat diterapkan pembelian langsung untuk peralatan tertentu sepanjang disediakan pabrik dan didukung katalog harga barang.
Ia menyontohkan, proyek pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dimana tidak semua komponen proyek harus ditenderkan, karena dapat dibeli langsung di pabrik agar ada efisiensi anggaran negara.
“Pipanya bisa langsung dibeli dari pabrik, lalu kontraktor yang memasang agar kita (pemerintah) pun tahu kualitasnya.
Kalau saluran air, dan distribusi listrik tentu tidak dijual di pabrik sehingga perlu dilelang. Intinya, tidak semuanya harus dilelang terkait langkah efisiensi anggaran,” ujarnya.
Agus juga mengemukakan bahwa, pemerintah daerah dapat menggunakan 30 persen nilai APBD untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk pemerintah pusat boleh sampai 35 persen dari APBN.
Dia menyebut APBN 2012 mencapai 1.400 triliun lebih, yang berarti 35 persen darinya atau sekitar Rp400 triliun dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Khusus di NTB yang memiliki APBD 2012 sebanyak Rp2,2 triliun, maka 30 persen diantaranya atau sekitar Rp700 miliar dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tetapi, tentu sangat tergantung komitmen pimpinan pemerintahan daerah, selain pencarian yang tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa itu,” ujarnya.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar