Kamis, 12 April 2012
Staf Ahli Komisi VII Minta IUP DAS Batulanteh Ditinjau Ulang
Sumbawa Besar, SE.
Bupati Sumbawa. Jamaluddin Malik harus meninjau ulang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 132/IUP/KPP/KPPT/2011 tanggal 3 Maret 2011 di daerah aliran sungai (DAS) Batulanteh yang berpotensi menghilangkan kawasan hutan seluas 19.730 Ha. Pasalnya, kawasan Batulanteh mempunyai sejumlah DAS baik yang bermuara ke Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat.
Staf Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Lingkungan hidup, Riset dan Teknologi, DR. Lukman Malanuang kepada wartawan menegaskan, DAS Batulanteh mempunyai peranan sangat signifikan bagi kota Sumbawa Besar (Ibukota Kabupaten Sumbawa) yang berada di bagian hilir, yakni sebagai daerah resapan air (water chatmen area) bagi seluruh desa yang berada di bagian hulu, tengah dan hilir di DAS tersebut.
“Hasil kajian menunjukkan nilai ekonomi yang diperoleh Pemkab Sumbawa atas beraktifitasnya pertambangan oleh PT. Sumbawa Batu Mulia di DAS Batulanteh sangat kecil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupeten Sumbawa dibanding jasa-jasa lingkungan yang diberikan oleh kawasan hutan di bagian hulu DAS tersebut,” ujar pria kelahiran Sumbawa ini.
Dipaparkan Malanuang, fungsi hutan dan jasa-jasa lingkungan yang diberikan oleh kawasan DAS Batulanteh diantaranya; sebagai Pengendali banjir (fload Regulation) bagi pemukiman penduduk di sepanjang DAS termasuk bagi ibukota Kabupaten. Sebagai pengatur dan penyedia tata air (water regulation/water supply),dan pengatur Iklim (Climate Regulation. Selain itu kawasan tersebut berfungsi sebagai pengendalian keseimbangan ekosistem alam (disturbance regulation serta pengendali erosi (erosian control),
“ Disamping untuk pembentukan lapisan tanah (soil formation), siklus hara (Nutrient cycling), Pemrosesan limbah , Penyedia bahan makanan (food production), Penyedia bahan baku (raw material serta berguna sebagai penyedia sumber daya genetik (genetic resources) dan fungsi lainnya,” Malanuang.
Terbitnya IUP itu, sambungnya juga sangat bertentangan dengan kebijakan Pemkab menjadikan kawasan hulu sebagai sumber PDAM bagi kota Sumbawa Besar dan sekitarnya.
Pemberian IUP oleh Bupati Sumbawa seharusnya jangan semata-mata mempertimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi harus pula dilihat dari perspektif dampak sosial dan lingkungan. Menurutnya, terbitnya IUP di DAS Batulanteh ditengarai adanya pihak-pihak yang memberikan masukan tidak komprehensif tanpa melalui pengkajian yang mendalam kepada Bupati Sumbawa. “Pemkab perlu peka terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat sehingga peristiwa Bima beberapa waktu yang lalu tidak terulang di Tana Sabalong Samalewa,” tandas pakar tambang ini. Maraknya penerbitan IUP di Sumbawa seharusnya diletakkan dalam kerangka Tata Ruang Wilayah.
“Untuk itu kami menghimbau kepada Pemkab Sumbawa supaya segera menyelesaikan Perda Tata Ruang Wilayah sehingga menjadi terang benderang antara struktur ruang yang meliputi infrastruktur jalan, jembatan, saluran irigasi, pelabuhan udara dan laut, juga pola ruang, yakni mana kawasan lindung, kawasan pelestarian, kawasan konservasi, kawasan pariwisata, wilayah pertambangan serta kawasan pemanfaatan lainnya untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam serta keserasiannya dengan pelestarian lingkungan hidup,” sarannya.(DD)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar