Rabu, 29 Februari 2012

Penentuan Saham PDAM Harus sesuai Aturan


Mataram, SE
Penentuan saham di PDAM Menang Mataram harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan hasil perhitungan tim independen.
Demikian Sekretaris Daerah Kota Mataram, HL Makmur Said mengemukakan hal ini menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui DPRD setempat mengubah peraturan daerah tentang PDAM.
DPRD Lobar sendiri berencana membatasi kepemilikan saham Pemkot Mataram di PDAM Menang Mataram hanya sebesar 35 persen. Sedangkan Lobar sebesar 65 persen. “PDAM itu kan keputusan bersama bupati dan walikota. Saya kira kita kembalikan ke aturan, (karena) PDAM ini milik bersama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram sesuai keputusan bersama dulu yang difasilitasi gubernur,” kata Makmur Said di Mataram, Rabu (29/2), termasuk hasil perhitungan BPK.
Dasar penentuan saham PDAM Menang Mataram sendiri, menurut Makmur Said, mengacu pada apa yang ada dalam asset perusahaan itu, termasuk di antaranya konsumen. Itu pun bisa saja berkurang, bisa juga bertambah. “Perusahaan itu dihitung berdasarkan jumlah asset yang ada. Kemudian itulah menjadi kekuatan dari masing-masing pemilik saham. Mataram punya keunggulan dari konsumen, makanya diberi saham dulu karena pada waktu pisah (Kota Mataram dari Lobar) dilihat dari dua aspek. Dari sisi sumber airnya dan yang mengkonsumsinya,” terangnya.
Namun begitu, apabila Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lombok Barat ingin melakukan perubahan jumlah saham, Sekda Kota Mataram ini mengatakan akan mengonsultasikannya kepada pemerintah pusat. “Boleh tidak seperti itu,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Makmur Said, munculnya persoalan kepemilikan saham PDAM Menang Mataram ini sebenarnya menyusul terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
Keberadaan kabupaten baru ini tidak saja berkonsekuensi pada terbaginya anggaran, pegawai dan asset tapi juga saham PDAM Menang Mataram. Antara Pemkab Lobar dan Pemkot Mataram sendiri sudah mengadakan pertemuan, yang juga dihadiri Pemerintah KLU beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kepada pemilik saham untuk memasukkan Pemerintah KLU sebagai salah satu pemilik saham. Hanya saja hal itu tetap mengacu pada aturan dan hasil perhitungan tim independen.(SN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar