Rabu, 29 Februari 2012

Pelaksana Proyek Drainase Belum Bayarkan Denda

Mataram, SE
Para kontraktor pelaksana proyek drainase tahun 2011 di Kota Mataram yang terkena pinalti dipastikan belum membayar denda karena masih dalam tahap penghitungan pemerintah daerah setempat.
“Kepada mereka yang dikenakan denda masih dihitung,” kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Mataram, Cukup Wibowo di Mataram, Rabu (29/2). Penghitungan denda terhadap kontraktor pelaksana proyek drainase di Jalan Dr Wahidin Rembiga dan Jalan Gajah Mada Pagesangan ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Sedangkan Pemerintah Kota Mataram sendiri, aku Cukup Wibowo, telah menerima realisasi anggaran untuk seluruh pengerjaan proyek drainase tahun 2011 dari APBN senilai Rp 9 miliar. Hanya saja terhadap pengenaan denda terhadap beberapa kontraktor itu, bisa jadi akan memperhitungkan juga realisasi anggaran terhadap mereka kendati proyek telah rampung 100 persen pada Februari 2012 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mataram, HL Makmur Said meminta agar denda terhadap para kontraktor itu tidak terlalu persoalkan. Ini karena pemerintah daerah setempat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan nasib proyek tersebut apabila langsung dihentikan karena sudah melewati batas waktu.
“Bagaimana kalau saya stop pada saat itu. Apa yang akan terjadi, proyek rusak, masyarakat akan teriak dan kalau saya terror lagi, lagi 3 bulan belum tentu ada pembangunan. Nah ini barangkali yang perlu dilihat teman-teman wartawan, betapa keberanian dari Pemerintah Kota Mataram untuk menyikapi itu demi masyarakat,” katanya.
Apalagi keterlambatan pengerjaan proyek ini, menurut Makmur Said karena terjadinya kelangkaan semen pada saat itu dan situasi kondisi lalu lintas di lapangan, termasuk juga cuaca. (SN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar