Kamis, 01 Maret 2012


Baleg Selesaikan RUU Jalan

Baleg Selesaikan RUU JalanJakarta, Sumbawanews.com. - RUU Tentang Jalan yang diusulkan Kementerian PU Ke Komisi V DPR akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan RUU ini nantinya akan di lanjutkan ke sidang Paripurna DPR RI pada Sidang Paripurna mendatang.

Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Baleg yang dilakukan pada Kamis (1/3/2012) kemarin. "Draft RUU Jalan sudah diserahkan ke Baleg, Selasa (15/6/2011) yang lalu dan akhirnya setelah kita lakukan pendalaman dan hari ini Kamis (1/3/2012) telah kita selesaikan, dan nantinya RUU ini akan dilanjutkan kepada Sidang Paripurna DPR," kata Ignatius Mulyono Ketua Baleg DPR Jumat (2/3/2012) di Kantor DPR, Jakarta.

Ignatius Mulyono mengatakan, RUU Jalan yang dipersiapkan ini merupakan pengganti, bukan revisi dari UU Jalan No.38/2004. Pasalnya, secara substansi RUU ini berisi beberapa materi baru tentang pengaturan jalan, khususnya tentang jalan tol dan pembiayaannya.
Draf RUU Jalan ini memuat 15 bab dan 160 pasal, artinya pasal yang ada lebih banyak dari UU Jalan No.38/2004 yang hanya memuat 10 bab dengan 60 pasal.

Ignatius berharap, dengan selesainya disusunnya RUU Jalan pengganti UU No. 38/2004 ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan serta memberikan jaminan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bagi jalan tol. Apalagi, sejumlah persoalan krusial seperti penetapan status dan penyelenggaraan jalan, kelembagaan dan pembiayaan akan diatur secara lebih detail dalam RUU Jalan yang baru.

"Intervensi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak hanya sebatas jalan nasional, tapi juga jalan provinsi dan jalan kabupaten sangat diperlukan. Karena itu, masalah sumber pembiayaan menjadi salah satu fokus dalam RUU ini," kata Ignatius.
Selain itu, RUU Jalan yang baru ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian terpenuhinya SPM penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol tersebut paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Dalam UU No 38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam draft RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," kata Ignatius Mulyono .
Draf RUU Jalan ini, Ignatius , juga akan mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif tol. Draf RUU menyebutkan, parameter kenaikan tarif tol tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga menyertakan parameter pemenuhan SPM, kemampuan dan kemauan bayar serta kelayakan investasi.

Di samping itu, bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan juga akan diatur dalam draf RUU Jalan ini. Pengguna jalan tol, berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM.

"Kami tidak ingin ada lagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan karena tidak terpenuhinya SPM," kata Ignatius Mulyono .
Dan Jumlah RUU yang saat ini masih dibahas ada 64 dan salah satunya RUU Jalan ini," Jelasnya.(SN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar