Sumbawa Besar,SE.
Upaya penyelundupan hewan ternak melalui Karantina Hewan kecamatan Badas berhasil digagalkan tim investigasi Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa.
Belasan hewan ternak yang hendak dikirim melalui Karantina penitipan hewan Badas , diduga kuat berstatus illegal. 9 ekor diantara hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi tanda lolos KIR Holding Ground sedang 2 ekor diantaranya menggunakan tanda lolos KIR (Cap K)palsu.
Ibu Baiq salah seorang anggota tim investigasi Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa yang dihubungi melalui telepon membenarkan adanya hewan ternak bermasalah yang dimasukkan ke Karantina Hewan Badas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pengiriman hewan-hewan tersebut ternyata 9 diantaranya tidak dilengkapi Cap K dan 2 lainnya menggunakan Cap K palsu,” ungkap Ibu Baiq.
Untuk sementara barang bukti hewan-hewan bermasalah ini menurut ibu Baiq masih berada dalam pengawasan Karantina Badas dan belum mengantogi ijin pengiriman yang dikeluarkan Dinas Peternakan.
Bersama dengan itu pejabat pelaksana tugas kepala Karantina Badas Abdul Salam juga membenarkan beberapa hewan ternak yang akan dikirim keluar daerah belum memenuhi syarat aturan berlaku dan hal itu diketahui, menurut dia, setelah tim pemeriksa Dinas Peternakan lakukan pengecekan.
Selain itu Abdul Salam juga menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat layak kirim ternak ke luar daerah jika seluruh kelengkapan administrasi termasuk bukti KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan.
“Memang benar ada beberapa hewan ternak bermasalah yang sekarang masih berada di kandang karantina,” katanya. Bagi kami selama Dinas menerbitkan ijin kami tetap mengeluarkannya, tambah Abdul Salam.
Bersama dengan itu salah seorang petugas Karantina juga menjelaskan, modus operandinya, pemalsuan cap K ini oleh pengusaha antara lain, hewan yang telah masuk melalui pemeriksaan Holding Ground kemudian ditukar dengan ternak lain oleh pengusaha menggunakan cap K palsu.
Selepas memberikan penjelasan pada wartawan koran ini berikut pembuktian keberadaan hewan ternak bermasalah tersebut, Abdul Salam berubah brang tensi emosinya tiba-tiba naik karena hewan ternak hasil identifikasi bermasalah ternyata sudah raib dari tempat penitipannya. Semua petugas yang bertanggung jawab terhadap barang bukti hewan ternak illegal ini kalang kabut mencari tau siapa dan kemana raibnya hewan ternak tersebut.
Selidik punya selidik, menurut pengakuan petugas pos pintu jaga, ternyata hewan ternak terindikasi illegal atas nama CV.FU dan CV. AP telah dibawa keluar oleh pemilik perusahaan.
”Menurut mereka hewan tersebut dibawa ke Bangkong,” kata petugas pos jaga pintu keluar ternak Karantina.
Penjelasan ini sangat disesalkan oleh Abdul Salam karena mengambil dan membawa keluar ternak tersebut tanpa seijin petugas resmi Karantina.
Berkaitan dengan upaya penertiban dan pengawasan lalulintas ternak keluar daerah, anggota DPRD Sumawa Jack Morsa H Abdullah SAdm sangat menyayangkan perbuatan tersebut dan dia menilai kejadian ini merupakan tindakan melawan hukum .
Mengigat modus operandinya masuk dalam katagori pidana pemalsuan dokumen Negara berupa cap K palsu, maka diminta pada Dinas terkait sebagai korban tindak kejahatan pemalsuan agar melakukan upaya hukum, karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Begitu juga dengan pihak Karantina Badas harus bertanggung jawab terhadap barang bukti yang dibawa keluar secara tidak procedural.
“Kami akan koordinasikan permasalahan ini dengan Dinas terkait sebagai bentuk tenggung jawab pengawasan,” tandas Jack Morsa.
Pantauan sementara berkaitan dengan kasus tersebut, pihak Disnak belum ada tanda-tanda menuntaskan persoalan ini, sehingga sejumlah kalangan mempertanyakan sikap kepala Dinas Peternakan yang terkesan adem ayem.
“Kepala Dinas Peternakan selaku pihak korban semestinya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jika proses lebih lanjut tidak dilakukan, maka patut dipertanyakan ada apa dibalik itu..?,” kata Dewan Pembina GAPERNAK Sumbawa Hasan Alamudy kemarin.(raja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar