Senin, 05 Maret 2012

Gubernur NTB Minta Sekolah Penerima BOS Transparan

Mataram, Sumbawa Ekspres
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengeluarkan menginstruksikan kepada seluruh sekolah penerima bantuan operasional sekolah agar transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
“Gubernur membuat instruksi khusus mengenai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mungkin Nusa Tenggara Barat (NTB) satu-satunya provinsi yang membuat kebijakan tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) NTB H Lalu Syafi’i, di Mataram, Senin.
Menurut dia, instruksi itu sudah diedarkan ke seluruh sekolah penerima BOS triwulan I 2012 yang sudah dicairkan pada 12 Januari 2012 dan sudah diterima melalui rekening bank masing-masing sekolah pada 13 Januari 2012.
Jumlah dana BOS untuk NTB pada 2012 senilai Rp461,89 miliar dengan jumlah siswa yang menjadi sasaran sebanyak 754.979 orang.
Total dana BOS tersebut terdiri atas Rp330 miliar untuk sekolah dasar dengan jumlah siswa penerima sebanyak 570.313 orang yang tersebar di 3.062 sekolah dasar.
Sementara untuk SMP sebesar Rp131 miliar lebih dengan jumlah siswa penerima sebanyak 184.666 orang yang tersebar di 700 SMP.
“Khusus untuk dana BOS triwulan I 2012 mencapai Rp109,779 miliar. Dana itu sudah dicairkan dan tinggal menunggu laporan penggunaan dari masing-masing sekolah agar bisa memperoleh dana BOS triwulan berikutnya,” ujarnya.
Syafi’i juga meminta peran masyarakat dan media massa untuk ikut mengawal proses pengawasan penggunaan, terutama setelah instruksi gubernur diterima oleh masing-masing sekolah.
Instruksi gubernur tersebut bertujuan untuk membangun budaya transparansi di lingkungan sekolah dan merubah paradigma pendidikan yang selama ini cenderung tertutup mengenai pengelolaan anggaran menjadi penuh kejujuran.
Selama ini, kata dia, orangtua siswa dan murid hanya bisa berharap dan berdoa agar ada transparansi terhadap pengelolaan dana untuk sekolah yang bersumber, baik dari wali murid maupun pemerintah.
“Dengan instruksi itu diharapkan siswa terbiasa dengan pola keterbukaan dan kejujuran. Mulai dari sekolah dasar selama enam tahun, SMP tiga tahun dan SMA tiga tahun. Jadi siswa sudah diajarkan untuk bersikap transparan selama 12 tahun di sekolah,” katanya.
Di dalam instruksi Gubernur NTB, kata Syafi’i, menekankan agar seluruh sekolah menempelkan di papan pengumuman sekolah tentang anggaran dan rencana anggaran belanja BOS setiap triwulan dan mengumumkan setiap Senin pada saat upacara.
Gubernur juga meminta agar sekolah memberikan pelayanan informasi kepada siswa dan masyarakat serta orang-orang yang berkepentingan lainnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS secara transparan, akuntabel, partisipatif, jujur dan amanah serta bertanggungjawab.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS dan laporan keuangan BOS tahun anggaran 2012.
“Sekolah juga diminta membuka kotak saran atau kotak pengaduan yang dipasang di setiap sekolah, dalam rangka memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dengan penggunaan dana BOS,” katanya.(Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar