Sumbawa Besar, SE.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa sejauh ini masih melakukan penyidikan tersangka baru kasus dugaan penyimpangan proyek Bantuan Bencana Alam di Empang dan Tarano.
“Satu tersangka kasus BBA masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kajari Sumbawa, Dwi Harto, S.H, M.H menjawab wartawan, belum lama ini
Sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, A.A Gede Putra SH dalam perkara ini masih ada satu lagi yakni, MS sebagai pengawas lapangan yang kini masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2007 dan mencuat pada 2008. Dengan ditemukan dugaan penyimpangan dalam item proyek normalisasi sungai Empang.
“Nilai kerugian negara ditaksir Rp. 400 juta dari pagu anggaran Rp 850 Juta,” terangnya.
Sementara itu, terdakwa GR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SY rekanan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) di Empang dan Tarano, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk dua terdakwa itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa telah membentuk tim Jaksa yang menangi kasus tersebut masing-masing beranggotakan 3 orang. Tim pertama yang menangani tersangka GR diketuai Kasi Intel, I Gede Agung Putra, S.H, dan tim kedua yang menangani tersangka S diketuai Kasi Pidsus, I Gede Arthana, S.H. Kedua terdakwa dijerat pasal 3 dan 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.(Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar