Selasa, 20 Maret 2012

Kepala Shelter Langam Akhirnya Dipecat


Sumbawa Besar, SE.
Langkah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Hubungan Darat menghentikan terjadinya kebocoran uang Negara dari sector retrebusi parkir ternyata tidak berjalan dengan  mulus. Setelah melalui berbagai pertimbangan serta hasil uji petik dilapangan berikut  hasil klarifikasi dengan pihak terkait, Kabid  Sarana dan Prasarana Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa MT Hidayat berkesimpulan, khususnya petugas atau koordinator shelter Langam diberhentikan dengan surat pemberhentian nomor 550/039/Sar-Pras/III/2012 tertanggal 13 Maret 2012.
Dasar pertimbangan pemberhentian tersebut diantaranya, Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, peraturan bupati 9/2008 tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika, Peraturan Daerah (Perda) 4/2011 tertanggal 30 Desember 2011 tentang APBD 2012, besaran estimate penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) 2012 sektor parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus serta besaran estimate penerimaan PAD 2012 sektor retrebusi terminal/shelter non UPTD yang menjadi urusan bidang.
Didalam surat pemberhentian tersebut juga menyebutkan, sampai dengan saat ini (minggu II) bulan Maret 2012 penerimaan secara komulatif PAD dari estimate sektorperparkiran baru mencapai 7,09 persen sementara rentang waktu berjalan telah berlalu 10 minggu atau 20,8 persen dari waktu efektif.
Dari hasil evaluasi capaian estimate penerimaan parkir diterminal dan shelter non UPTD yang dibawah rata-rata penerimaan komulatif, yang sampai saat ini (minggu II) bulan Maret 2012 penerimaan PAD dari estimate sector perparkiran di Shelter Langam/Kabuyit aru mencapai 2,29 persen dari seharusnya mencapai minimal 20,8 persen (Jauh dbawah rata-rata) selian itu, sampai saat ini belum diterbitkan surat keputusan (SK) dan uraian tugas tentang petugas pemungut /coordinator terminal shelter 2012.
Avaluasi serta langkah penertiban yang coba dilakukan  MT Hidayat sesuai alas an yang termuat didalam surat pemberhentian ini menyebutkan, guna penataan ulang seluruh managemen terminal/shelter non UPTD dalam upaya peningkatan kinerja petugas untuk rksplorasi maupun eksploitasi sumber baru PAD termasuk fungsinya sebagai pelayanan umum public.
Mengejar ketertinggalan penerimaan PAD sector perparkiran, mengoptimalisasi penerimaan PAD sector perparkiran dan menekan tingkat kebocoran penerimaan PAD sector perparkiran.
Kendati surat pemberhentian dan menunjuk mantan juru pungut shelter Langam menjadi staf seksi pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan darat diberlakukan sejak 13 Maret 2012 tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Adapun alasan yang bersangkutan tetap bertahan seperti diungkpakan pada sejumlah rekan sekerjanya yang kebetulan ditugaskan melakukan uji petik kemarin di Shelter Langam, oleh yang bersangkutan menganggap surat pemberhentian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, itupun setelah yang bersangkutan bertemu dan berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa. Bahkan sikap bertahanpun konon menurut dia atas saran dan perintah dari Sekda.(raja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar