Senin, 05 Maret 2012

Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Marak, Meskipun Sosialiasi UU Lalin Telah Dilakukan



Lombok Tengah, SE
Meski kasat Lantas mapolres Loteng telah melakukan Razia operasi gatarin 2011 dan operasi penerapan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas namun masih saja masyarakat Lombok Tengah belum mengetahui Informasi terkait sosialisasi undang-undang tersebut. 
 
Buktinya penggunaan jalan raya masih saja tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainnya.  
 
Dalam razia Senin (5/3) pukul 08.00 wita  berlangsung didepan pertokoan jalan jendral Sudirman Praya puluhan motor diglandeng ke Mapolres Loteng. 
 
Pertanyaannya apakah polisi yang kurang sosialisasi ataukah masyarakat yang malas untuk mentaati peratutan lalu lintas karena begitu mudah masyarakat hanya membayar uang tilang dikantor polisi atau PN sehingga efek jera masyarakat tidak henti-hentinya. Ditempat penjagaan  kantor polisi terlihat dengan pengeras suara polisi melakukan pengumuman terkait undang-undang No 22 tahun 2009. 
 
Pantauan Sumbawanews dikantor polisi banyak motor yang sudah terjaring. Namun siapa yang bertanggung jawab atas sepeda motor yang sudah diamankan polisi sampai dibiarkan parkir berhari-hari. 
 
“Apalagi sekarang musim hujan tentunya motor saya jika dibiarkan tanpa atap dihalaman polres tentunya catnya dan aksesoris lainya akan rusak. “ gerutu suartini dan seniem yang terkena rasia. 
 
Sementara Ipda Budi Harianto mengatakan, Razia terus akan dilakukan dan hingga senin ini sudah berlangsung empat hari. Puluhan motor sudah terjaring dalam razia tersebut. 
 
“Polisi akan bekerja sesuai dengan aturan, silahkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran nantinya akan diputuskan di PN,“ jelasnya. (SN- Rosidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar