Minggu, 04 Maret 2012

Pelayanan E-KTP Warga Ahmadiyah Sesuai SE Mendagri

Mataram, SE
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Kami sudah ingatkan dua daerah otonom itu agar pelayanan e-KTP untuk warga Ahmadiyah mengacu kepada Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tertanggal 30 Januari 2011, perihal dispensasi pelayanan penerbitan KTP elektronik secara massal,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram.
Sajim mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia, yang menekankan bahwa pelayanan KTP elektronik bagi penduduk yang sudah berdomisili di luar domisili asalnya, tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.
Pemohon KTP elektronik diperbolehkan hanya menunjukkan surat keterangan domisili dari RT dan RW guna menegaskan keberadaannya, agar dapat dijadikan acuan untuk mendapatkan pelayanan e-KTP.
Merujuk pada SE Mendagri itu, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram, sama-sama berkewenangan untuk memberi pelayanan e-KTP kepada warga Ahmadiyah yang masih mendiami lokasi pengungsian Asrama Transito Mataram.
Warga Ahmadiyah yang masih bertahan pengungsian Asrama Transito Kota Mataram sebanyak 36 kepala keluarga (KK) atau sekitar 138 jiwa.
Secara keseluruhan, jemaah Ahmadiyah di wilayah NTB, diperkirakan lebih dari 180 orang. Sebanyak 36 KK atau 138 jiwa diantaranya berada  di Mataram, ibukota Provinsi NTB dan 42 jiwa lainnya berada di Kabupaten Lombok Tengah. Sementara warga Ahmadiyah di Pulau Sumbawa mencapai belasan KK.
Jemaah Ahmadiyah masih bertahan di Asrama Transito Mataram, mengaku masih trauma dengan aksi penyerangan seperti yang mereka alami di masa lalu, yakni enam peristiwa penyerangan yang melanda warga Ahmadiyah di Pulau Lombok dalam lima tahun terakhir ini.  
Kasus terakhir 26 Nopember 2010, menjelang Magrib, ratusan warga menyerang dan merusakkan rumah warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang sudah ditinggal pemiliknya karena mengungsi ke Asrama Transito Mataram.
Bahkan, aksi perusakan rumah warga Ahmadiyah oleh seratusan warga dari Dusun Ketapang, Desa Gegerung itu bukan hanya melibatkan kaum laki-laki, tetapi juga perempuan dan anak-anak.     
Warga melempari baru hingga memecahkan kaca jendela, genteng rumah, dan sebagian warga menghancurkan tembok menggunakan linggis.
Warga Ahmadiyah yang rumahnya diserang itu merupakan bagian dari 36 kepala keluarga (KK) atau 138 jiwa warga Ahmadiyah mendiami asrama Transito Mataram setelah rumah mereka di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dirusak dan dibakar massa, pada 4 Februari 2006.
“Pelayanan KTP elektronik khusus warga Ahmadiyah di lokasi pengungsian Mataram itu sudah dibahas secara terpadu pekan lalu, namun Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram, belum memastikan mana yang akan memberi pelayanan e-KTP itu, meskipun sepakat untuk menghormati hak kewarganegaraan warga Ahmadiyah itu,” ujar Sajim yang didampingi Kabag Kependudukan Biro Pemerintahan Setda NTB Hartono.
Hartono mewakili Pemprov NTB dalam rapat koordinasi dengan unsur Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram itu.
Sajim menduga, kedua pemerintah daerah kabupaten/kota itu belum memberi pelayanan e-KTP bagi warga Ahmadiyah, karena masih memprioritaskan warga asli di dua daerah otonom itu.
“Memang, sempat disepakati bahwa pelayanan e-KTP untuk warga Ahamdiyah dilakukan setelah penduduk lainnya terlayani. Mungkin karena itu, kemudian Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram belum memberi pelayanan e-KTP itu, bahkan ada kesan saling berharap salah satunya memberi pelayanan itu,” ujarnya.(Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar