Kamis, 08 Maret 2012

Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Mulai Dibahas

Sumbawa Besar, SE.
Ranperda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa mulai dibahas dalam sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampain Penjelasan Bupati atas Ranperda tahun 2012, Kamis (8/3).
Adadua Ranperda yang diparipurnakan itu, meliputi Ranperda RTRW dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Wakil Bupati Sumbawa, Arasy Muhkan menyampikan Perda RTRW bertujuan untuk pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Sumbawa secara umum.
Perda tersebut dapat berfungsi sebagai instrument tata ruang dalam perencanaan tatanan ruangkota. Proses perencanaannya juga melalui proses yang cukup panjang seperti diskusi publik dan pembuatan kesepakatan dengan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa. Perencanaannya juga sudah dikordinasikan dengan Badan Tata Ruang Provinsi NTB dan Badan Tata Ruang Pusat karena dalam perencanaan tata ruang harus selaras dengan tata ruang propinsi dan pusat.
 “Rancangan ini pantas menjadi Perda mengingat kabupaten / kota se Indonesia perlu menyusun tata ruangnya masing-masing paling lama 3 tahun setelah PP nomor 26 tahun 2007 diberlakukan,” jelasnya.
Selain itu Perda tentang tata ruang sangat diperlukan oleh kabupatenSumbawa, lantaran Perda tata ruang yang sudah ada sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan jamann. Sedangkan Perda RPJM bertujuan untuk menunjang kualitas pemerintahan dan juga menunjang kualitas kebutuhan dasar yakni pendidikan, kesehatan, perekonomian dan bidang agribisnis.
“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat mensukseskan Perda tersebut demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” tukasnya.(rc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar