Kamis, 01 Maret 2012

Sidang Kasus BBA Sisakan Vonis Terdakwa Rekanan

Sumbawa Besar, SE.
Setelah agenda duplik untuk terdakwa SY,  sidang kasus dugaan penyimpangan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) di Empang dan Tarano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mataram tinggal menyisakan vonis terdakwa SY selaku rekanan.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Johan Saragih SH itu akan dilanjutkan Selasa (6/03) pekan depan dengan agenda tunggal pembacaan vonis terdakwa SY.
“Vonis terdakwa SY akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan,” ungkap I Gede Arthna SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, kepada media ini, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU telah menyatakan banding atas vonis terdakwa GR selaku PPK proyek tersebut ke Pengadilan Tinggi NTB melalui Pengadilan Tipikor Mataram.
Seperti diketahui, terdakwa GR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BBA tersebut divonis selama  1,6 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni SY selaku rekanan  proyek tersebut dituntut JPU selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Persidangan untuk terdakwa masih menyisakan sejumlah agenda yakni pledoi terdakwa melalui penasehat hukumnya, replik dan dupilik dan terakhir agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Kedua terdakwa dijerat pasal 3 dan 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.
Dalam perkara ini masih ada satu lagi yakni, MS sebagai pengawas lapangan yang kini masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2007 dan mencuat pada 2008. Dengan ditemukan dugaan penyimpangan dalam item proyek normalisasi sungai Empang.
“Nilai kerugian negara ditaksir Rp. 400 juta dari pagu anggaran Rp 850 Juta,” terangnya.(Anto.SE)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar