Minggu, 08 April 2012
Honor Panitia Pemilu di NTB Terancam Berkurang
Mataram, SE
Honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, terancam berkurang karena anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah relatif terbatas.
“Kalau dana hibah cuma Rp8 miliar maka honor PPK dan PPS dikurangi dari nilai yang diterima pada pelaksnaaan pemilu kali lalu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, saat penandatanganan nota kesepakatan hibah dana pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, di Mataram.
Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana hibah sebesar Rp8 miliar untuk kegiatan awal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2018.
Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi NTB 2012, namun nilainya berkurang Rp2,5 miliar dari Rp10,5 miliar yang ditetapkan DPRD NTB dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan APBN 2012, pada 17 Desember 2011.
Biro Keuangan Setda NTB memangkas dana hibah untuk kegiatan awal penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu, untuk pendanaan perluasan kapasitas tampung asrama haji, sebagai syarat utama mendapat penepatan embarkasi haji di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Dana hibah sebesar Rp8 miliar itu, diperuntukan bagi kegiatan awal sebelum memasuki tahapan pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur.
Sesuai agenda KPU NTB, tahapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan dimulai pada November 2012. Namun, sebelum memasuki tahapan itu, dilakukan kegiatan persiapan seperti pertemuan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, penyusunan regulasi dan pembentuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jadwal pemungutan suara pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu ditetapkan 13 Mei 2013 untuk putaran I dan 22 Juli untuk putaran II.
Fauzan mengatakan, pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009, serta pemilu kepala daerah di tujuh kabupaten/kota dalam wilayah NTB pada 2010, honor Ketua PPK sebesar Rp1 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp750 ribu/bulan.
Sedangkan honor Ketua PPS sebesar Rp750 ribu/bulan dan anggota PPS sebesar Rp600 ribu/bulan.
Nilai honor untuk PPK dan PPS itu mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-31/MK.2/2009 tertanggal 30 Januari 2009, yang saat itu dijabat Sri Mulyani.
“Kalau dana hibahnya seperti ini, maka honor untuk Ketua PPK dikurangi menjadi Rp750 ribu, dan anggotanya sebesar Rp600 ribu. Untuk Ketua PPS dikurangi menjadi sebesar Rp600 ribu dan anggotanya sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Menurut Fauzan, pihaknya dapat memahami kebijakan pemerintah daerah dalam pengalokasian dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah, namun pihaknya tidak memungkiri adanya aspirasi yang menghendaki panitia pemilu di level bawah juga diperhatikan pendapatannya.
Karena itu, ia mengharapkan dukungan anggaran tambahan yang bersumber dari APBD Perubahan 2012.
“Upaya ini merupakan bentuk perhatian terhadap masyarakat di level bawah, semoga ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas di daerah ini,” ujarnya.(ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar