Kamis, 12 April 2012
Jubir Pemda KSB: Gugatan Terhadap Newmont Untuk Tunaikan Tanggung Jawab
Sumbawa Barat, SE
Pemerintah Sumbawa Barat menegaskan gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara semata mata untuk menunaikan tanggung jawab terhadap jaminan pelestarian lingkungan.
Kekalahan pemerintah di sidang PTUN Jakarta Timur yang menyidangkan gugatan pemerintah atas ijin perpanjangan pembuangan limbah Tailing Newmont ke Palung dasar laut di teluk Sanunu, bukan sesuatu yang justru menyudutkan pemerintah.
“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa tidak penting kalah dan menang. Tapi penyelamatan lingkungan dan ekosistem lah yang lebih penting. Pemerintah disini hanya memastikan dampak Tailing ini aman dan proses perijinannya terbuka. Sikap pemerintah tak lebih dari upaya menunaikan tanggung jawab untuk memastikan keamanan eksistem di perairan itu,” kata, juru bicara pemerintah Sumbawa Barat, Yahya Soud dalam siaran persnya, Selasa.
Sesuai ketentuan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tambah Yahya, kapasitas pemerintah untuk menggugat perpanjangan ijin tersebut merupakan amanah konstitusi.
Apalagi Bupati sebagai kepala daerah diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang mengatur atau menyetujui seluruh aktifitas diperarian yang menjadi wilayah tugasnya.
Sebelumnya, gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas dugaan pelanggaran prosedur pemberian perpanjangan izin pembuangan Tailing Dasar Laut (TDL) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, setelah menempuh lima kali masa perdangan. Sayang, hasil salinan putusan PTUN itu hingga kini belum secara resmi diterima pemerintah setempat.
Presiden Direktur Newmont, Martiono hadiano, dalam siaran pers sebelumnya, menegaskan dalil yang dikemukakan para penggugat lemah dan tidak memiliki dasar yuridis maupun ilmiah.
Newmont dalam melakukan aktifitas operasinya, selalu tunduk dan taat kepada peraturan yang berlaku, termasuk memehuni proses permohonan ijin perpanjangan pembuangan Tailing itu kepada kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar