Kamis, 12 April 2012

Kapolres KSB: Kasus Bintang Bano Masih Didalami


Sumbawa Barat, SE
Kepolisian Sumbawa Barat masih mendalami dugaan pelanggaran hukum atas pelaksanaan proses tender proyek Land Clearing  di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyusul meningkatnya status penyelidikan atas masalah itu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Muh Suryo Saputro, di Taliwang,  mengemukakan polisi hingga kini masih belum menemukan fakta hukum atas proses penebangan kayu itu oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah. Polisi menerima laporan bahwa penebangan sudah dilakukan hanya saja, pemindahan material kayu belum dilakukan.
“ Saya fikir selama dokumen tender belum lengkap dan dipastikan sesuai prosedur, proyek Land Clearing itu tetap bermasalah. Hanya saja, tinggal menunggu fakta hukum. Jika ada mobilisasi pengangkutan kayu, bisa masuk kategori melanggar hukum,” katanya, kepada Pers, belum lama ini.
Sejauh ini Polisi lanjutnya tetap mengupayakan pencegahan atas potensi pelanggaran hukum. Itu dilakukan dengan saran-saran. Misalnya, perlu kelengkapan dokumen tender yang sesuai dengan prosesdur tender Perpres 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
“ Polisi berpendapat segala kegiatan pemerintah yang menimbulkan kos diatas Rp 100 juta maka wajib ditender. Apakah itu pengerjaan penebangan, pembersihan atau pengelolaan aset kayu disana (Bintang Bano-Red) ,” akunya.
Sementara itu direktur UD Jasasia perusahaan pemenang tender PU, H. Safe’i menepis seluruh tuduhan bermasalahnya proyek  tadi. Menurutnya sebagai pengusaha ia yakin telah menempuh prosedur yang benar, salah satunya mematuhi ketentuan membayar bank garansi dan mengikuti proses tender di DPU.
“ Saya bekerja mencari untung. Kami tidak berniat melanggar ketentuan, maka itu apa yang disyaratkan kami sudah penuhi,” aku, Safe’i, kepada Koran ini di kediamannya, Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, belum lama ini.
Juru bicara pemerintah, Yahya soud, mengklarifikasi bahwa pemerintah memastikan proses tender atau pelaksanaan proyek Land Clearing Bintang Bano sudah sesuai ketentuan. Pemerintah beralasan kontribusi yang diberikan perusahaan Rp 75 ribu permeter kubik telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui rapat khusus membahas masalah ini telah digelar berulang kali, hingga pemeirntah telah sampai pada tahap kesimpulan, proses penembangan  kayu untuk area pembangunan bendungan raksasa Bintang Bano disetujui pemerintah. (ndY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar