Sumbawa Barat, SE.
Pemerintah Sumbawa Barat belum menyatakan dukungan terhadap langkah yang ditempuh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) organisasi lingkungan di Indonesia untuk melakukan upaya banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan mereka.
Staf ahli Bupati bidang hukum, Burhanuddin Jebang, di Taliwang, Rabu (5/4) mengemukakan, sebagai penggugat intervensi pemerintah setempat sejauh ini belum melakukan langkah selanjutnya. Selain salinan putusan belum secara resmi diterima pemerintah, Burhanuddin mengaku, pemerintah masih melakukan serangkaian kajian sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita coba pasif dulu. Kita masih harus membuat telaah staf kepada Bupati tetapi setelah salinan putusan pengadilan resmi kita terima,” katanya, kepada Pers.
Sebelumnya, pemerintah setempat ikut melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur atas ijin pembuangan limbah Tailing Newmont ke dasar laut Teluk Sanunu, sekitar 3 mil laut dari garis pantai Sekongkang. Gugatan itu ditenggarai karena izin yang dikatongi Newmont dari kementerian Lingkungan Hidup (LH) tanpa persetujuan atau rekomendasi Bupati Sumbawa Barat.
Sementara itu ketua bidang Energi dan Mineral Walhi, Tiusginting, mengemukakan Walhi secara kelembagaan akan menempuh upaya banding atas hasil putusan PTUN tadi. Tius berasalan, pengadilan mengabaikan hasil kesimpulan Walhi bahwa keputusan Menteri mengingkari hak dan kewenangan Gubernur dan Bupati sebagai penguasa daerah otonom untuk member persetujuan izin pembuangan Taling tersebut.
Dipasal 59 dan 61 UU 32 Tahun 2009 tentang pemerintahan daerah, menurut Tiusginting, jelas mengatur bahwa pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) musti melalui izin Bupati. Apalagi, Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, telah mengeluarkan surat larangan pembuangan limbah itu kepada Newmont.
Sementara itu Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto dalam siaran pernya mengemukakan, dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun ilmiah. Menurut Martiono Bukti yang diajukan secara jelas menunjukkan bahwa KLH telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin STP dan sistem STP aman bagi lingkungan.
“Putusan ini sejalan dengan hasil pengawasan secara rutin, pemantauan, kajian-kajian lingkungan., sosial kami. Pengujian terhadap sistem penempatan Tailing dasar laut sudah kami lakukan lebih dari 12 tahun bersama dengan pemerintah, PTNNT, dan pihak-pihak independen. Hasil kajian tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa sistem STP di Batu Hijau mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi sesuai rancangan, Kata Martiono.
Newmont mengungkapkan, Hasil kajian ini didukung oleh kesaksian para ahli dari sejumlah universitas terkemuka dan saksi fakta dari penduduk sekitar wilayah tambang tembaga dan emas Batu Hijau. Dalam kesaksian di bawah sumpah, mereka menegaskan bahwa sistem penempatan tailing di dasar laut di Batu Hijau telah beroperasi sejak tahun 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.(Ndy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar