Rabu, 04 April 2012

Kadistamben Diduga Sengaja Menjebak Bupati

Sumbawa Besar, SE.
Anggota komisi 1 DPRD Sumbawa Jack Morsa H Abdullah S.Adm yang juga anggota Pansus RTRW kemarin di Mataram mengatakan, dari sekian banyak Ijin Usaha Pertambangan (IUP)yang telah dan sedang dalam proses oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, akan ditinjau kembali.
Berkenaan dengan jumlah perusahaan pemegang IUP atau yang proses perijinannya tengah dilakukan pemerintah daerah menurut Jack sapaan akrabnya, Pansus berkesimpulan sementara khususnya IUP non logam ditiadakan. Sedangkan IUP logam akan diperkecil kembali baik jumlah perusahaannya maupun jumlah zonasi juga luas areal sesuai potensi mineral yang dimohonkan. Kesimpulan sementara Pansus RTRW ini tidak hanya ditinjau dari pertimbangan politis dan tekhnis, tetapi tidak terlepas dari pertimbangan social masyarakat serta pertimbangan social budaya “Hasil pembahasan Pansus RTRW sementara ini khususnya permasalhan pertambangan non logam ditiadakan,” ungkap Jack Morsa.
Adapun hasil komunikasi lintas anggota komisi yang terus dilakukan sebagai bahan masukan dan dijadikan refrensi pembahasan  RTRW menurut Jack, dari beberapa kesimpulan yang lahir dalam bentuk rekomendasi komisi bersifat final mengikat berkekuatan hukum, harus dtindaklanjuti (ekssekusi)oleh pemerintah daerah termasuk rekomendasi komisi 1 tertanggal 30 Maret 2012 yang isinya meninjau kembali seluruh proses IUP logam dan non logam yang telah dilakukan Distamben serta mencabut IUP PT Sumbawa Prima Mineralindo.
Menyusul keberatan CV.Varia Inti Nusa yang aspirasinya disampaikan ke komisi 1 dan telah melalui serentetan pertemuan dengar pendapat yang menghadirkan semua pihak terkait, pada pertemuan terakhir 30 Maret 2012   Jack Morsa menilai, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumbawa terkesan gegabah yang akibatnya berdampak buruk bagi Bupati Sumbawa,  selaku pihak yang bertanggung jawab, bahkan Jack menilai Kadistamben telah menjebak Bupati dalam menyelesaikan adminstrasi permohonan IUP CV. Varia Inti Nusa.
Jebakan yang dimaksud Jack Morsa,  CV. Varia Inti Nusa mengajukan permohonan ijin KP (sekarang IUP) logam 22 Desember 2008, kemudian dijawab oleh Bupati Sumbawa melalui surat permakluman tertanggal 13 Februari 2009 yang inti isi suratnya menangguhkan sementara seluruh proses perijinan baik permohonan baru maupun permohonan perpanjangansesuai isi sosialisasi pemerintah pusat di Bali menyusul akan diberlakukannya UU 4/2009 tentang Minerba.
Konon berikutnya Bupati Sumbawa menurut Kadistamben juga mengeluarkan surat permakluman kepada CV.Varia Inti Nusa tertanggal 12 Mei 2010 (dibacakan didepan komisi 1,Red) yang inti isinya memberitahukan kepada perusahaan tersebut bahwa permohonannya IUP nya tidak dapat diproses lebih lebih lanjut (ditolak).
Ironisnya, setelah bupati Sumbawa mengeluarkan surat penolakan kepada CV.Varia Inti Nusa, Bupati juga mengeluarkan surat berikutnya tertanggal 9 Januari 2012 prihal  mohon petunjuk ke Dirjen Kementerian ESDM di Jakarta. Inti isi surat yakni mohon petunjuk.
 “Apakah prmohonan Direktur CV.Varia Inti Nusa dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika dilihat dari isi surat dan tanggal surat, kuat indikasi rekayasa yang disengaja sehingga merugikan pihak CV.Varia Inti Nusa,” ujar Jack.
Alasan rekayasa yang dimaksud Jack Morsa, pengertian surat  Bupati yang pertama masih bersifat pemberitahuan agar pihak CV.Varia Inti Nusa Menunggu petunjuk aturan lebih lanjut. Sedangkan surat Bupati Sumbawa yang kedua bersifat vonis dan final bahwa permohonan IUP CV.Varia Inti Nusa tidak dapat diproses lebih lanjut.
Yang  menjadi pertanyaan dan munculnya dugaan persekongkolan menurut Jack, kenapa muncul lagi surat Bupati yang inti isi suratnya  mohon petunjuk kepada Dirjen ESDM pada tahun 2012, padahal sudah dikeluarkan surat penolakan pada tahun 2010. Celakanya lagi menurut Jack Morsa, pihak Distamben tidak mampu menunjukkan bukti ekspedisi serah terima surat tertanggal 12 Mei 2010 didepan komisi 1, setelah pihak CV. Varia Inti Nusa membantah keras telah menerima surat tersebut.
“Semestinya Bupati tidak lagi minta petunjuk ke Dirjen ESDM setelah menerbitkan surat keputusan final,” ujar Jack ketus.
Indikasi tejadinya rekayasa bahkan mengarah pada kemungkinan upaya persekongkolan ungkap Jack Mosa, dalam posisi CV.Varia Inti Nusa disuruh menunggu ternyata pihak pemerintah melalui KPPT telah menerbitkan IUP non logam kepada PT Sumbawa Prima Mineralindo dilokasi yang telah dimohonkan CV.Varia Inti Nusa. Padahal dilokasi tersebut memiliki potensi logam.Artinya pemerintah telah melakukan penyimpangan dengan menerbitkan IUP non logam diatas logam.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan pemerintah “bandel” tidak menindaklanjuti rekomendasi komisi-komisi DPRD oleh pemerintah,maka kemungkinan besar menurut Jack Morsa DPRD akan membentuk Pansus perijinan pertambangan di Sumbawa. Sedangkan alasan ditiadakannya IUP non logam, berawal dari hasil serapan aspirasi dan pengaduan masyarakat, bahwa pengajuan permohonan IUP non logam hanya pintu masuk untuk menguasai lahan yang didalamnya memiliki potensi logam.
 “Ini hanya akal-akalan karena untuk mendapatkan IUP non logam sangat mudah tanpa melalui proses lelang,” tandas Jack Morsa.
 Ditempat terpisah Direktur CV. Varia Inti Nusa melalui Kabid Humasnya Indra Jaya membantah keras keterangan Kadistamben Sumbawa yang mengaku telah mengirim surat tertanggal 12 Mei 2010 ke CV. Varia Inti Nusa.
“Kami sudah sampaikan pada saat pertemuan dengan komisi 1, bahwa kami tidak pernah menerima surat tersebut,” ungkap Indra Jaya.
Bersamaan dengan itu juga Humas CV.Varia Inti Nusa melalui pimpinan rapat (ketua komisi 1,Red)meminta kepada Kadistamben untuk memperlihatkan  bukti ekspedisi serah terima surat tapi Kadis tamben tidak bisa menunjukkannya.           
Ketua komisi 1 DPRD Sumbawa Syamsul Fikri S.Ag.MSi melalui tlepon tadi malam membenarkan Pihak pemerintah melalui Kadis Tamben tidak bisa menunjukkan bukti telah mengrim surat ke CV.Varia Inti Nusa ketika ditanyakan oleh sebagian besar anggota komisi 1.
 “Walaupun Kadistamben tetap ngotot, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti ekspedisi suratnya,” jelas Syamsul.(one)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar