Minggu, 08 April 2012

Menteri Amir: Tanpa MoU, BNN Bisa Tangkap Bandar Narkoba di Lapas



Jakarta, SE
 Menkum Amir Syamsuddin memastikan bahwa tanpa MoU dengan Kemenkum HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa melakukan penindakan di penjara. BNN memiliki kewenangan penuh.
“Tanpa MoU sekalipun BNN tetap mempunyai kewenangan penuh melakukan upaya penindakan kapan dan di mana pun termasuk di Rutan dan Lapas,” kata Amir dalam pernyataannya, Minggu (8/4/2012).
Amir menilai, keliru kalau pembekuan sementara MoU seakan menjadi penghalangan atas kewenangab BNN tersebut.
“Saya sebagai penggagas awal MoU bersama dengan Kepala BNN sebenarnya mengharapkan hasil yang maksimal dari kehadiran MoU itu,” jelasnya.
Namun memang, tentu saja perlu adanya sikap saling percaya dan saling menghargai saat melakukan penindakan di Lapas.
“Kalau pejabat di lingkungan Kementerian Hukum diragukan apalagi tidak dipercaya, tentunya tidak perlu ada MoU. Toh masing-masing dapat saja melakukan tugasnya masing-masing,” jelasnya.
Amir menyebut contoh kasus seperti penindakan yang dilakukan di Cirebon dua hari yang lalu, jajaran Dirjen PAS bersama dengan Polri berhasil menindak pelaku dan menyita berbagai jenis narkoba.
“Diharapkan BNN dapat meminta kepada aparat Polri untuk menyerahkan semua HP yang tersita dalam operasi tersebut,” tuturnya.
Dalam penindakan di Cirebon itu, ada 34 buah HP yang disita dan diharapkan dengan menggunakan kecanggihan peralatan BNN, bisa melacak siapa saja yang telah menggunakan peralatan HP melakukan kegiatan atau transaksi narkoba di Lapas Cirebon itu.
“Kerjasama MoU itu lahir karena adanya berbagai kejadian sebelumnya,” tegas Amir.
Seperti diberitakan, Kemenkum dan BNN meneken MoU kerjasama pemberantasan narkoba 4 bulan lalu. Menyusul insiden penggerebekan Wamenkum Denny Indrayana dan tim Tindak Kejar BNN di Lapas Pekanbaru aawal pekan lalu, Kemenkum membekukan sementara MoU itu. Setelah diadakan “penyempurnaan’, MoU akan diaktifkan dalam waktu dekat. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar