Rabu, 23 Mei 2012

Pengadilan Sumbawa : Pemda KSB Harus Konsisten Dengan Janji

Sumbawa Barat ,SE.
Pengadilan Negeri Sumbawa Pesimis dapat melakukan persidangan terkait penetapan akte kelahiran di Sumbawa Barat,  jika pemerintah setempat tidak konsisten menerapkan kebijakan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Mochammad Yulihadi, di Sumbawa Besar, Selasa (22/5), mengemukakan, tidak rumit bagi pengadilan untuk mengalihkan proses persidangan masalah akte kelahiran ke Sumbawa barat ataupun masalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja,  fasilitas dan dukungan anggaran tersedia dan terporgam.
Pihaknya pesimis kebijakan pemda dapat dilaksanakan jika komitmen pemeliharaan fasilitas milik pengadilan  yang dipinjamkan kepada pemda setempat terpelihara dengan baik dan tidak terkesan terbengkalai.
 “Pemda kepada kami awalnya sanggup untuk merehab gedung pengadilan kita di Sumbawa barat. Demikian juga inventaris kantor yang ada. Namun itu tidak dilakukan hinga kondisi gedung memprihatinkan dan inventaris kantor berangsur rusak,” tegasnya.
Tidak hanya, itu otoritas pengadilan setempat juga mengaku kecewa dengan sikap pemerintah KSB  yag tidak kunjung merealisasikan pengadaan tanah guna pembangunan kantor pengadilan dan kejaksaan, padahal sebelum koordinas sudah dibangun pada jaman pejabat Sekda yang lama.
“Harus pemda KSB konsekwen dengan janji. Hingga kini tanah yang dimaksud belum kunjung dibebaskan,” akunya.  
Terkait masalah sidang akte tadi, pengadilan setuju melaksanakan persidangan di Taliwang. Pengadilan bahkan telah menawarkan sejumlah solusi  kepada pemerintah setempat, diantaranya, sidang tetap dilaksanakan di pengadilan Sumbawa hanya saja berkasnya di bawa secara kolektif oleh Pemda melalui instansi tehnis, kedua, sidangnya dilakukan di taliwang tapi tentunya harus diperbaiki sarana dan prasarana yang rusak.
 “Kami sekrang tingga tunggu respons,” demikian, Mochammad Yuliahadi. (Bandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar