Rabu, 10 April 2013

Bantuan Kejaksaan Kepada Negera Tanpa Success Fee


Sumbawa Besar,SE.
Jika pemerintah menghadapi persoalan hukum secara perdata ataupun hukum ketatanegaraan, disahkan menggunakan jasa lawyer  dari luar. Namun bila menggunakan jasa tersebut pemerintah musti mengeluarkan anggaran sebagai success fee.
 “Gunakan lawyer luar, ada success fee. Kalau dalam (Kejaksaan,red) tidak ada success fee,” ungkap Sugeng Hariadi,SH.,MH., Kajari Sumbawa, dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Pemda Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (10/04).
Ia mengapresiasi tanggapan Pemda Sumbawa untuk melakukan kerjasama dalam hal bantuan hukum ini. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh kejaksaan baik didalam ataupun diluar pengadilan.
Menurutnya, dalam setiap proses hukum perdata ataupun ketatanegaraan yang dihadapi oleh Pemda. Meski didalamnya ada keterlibatan kejaksaan namun keputusan terakhir berada di tangan pemda itu sendiri.
 “Bila ada gugatan seperti kasus sengketa SD, SMP dan lain-lainnya lalu, kita bisa mewakili dalam persidangan dan diluar persidangan. Namun kalau sifatnya personal, itu diluar konteks,” jelasnya seraya berharap MoU tersebut dapat lebih mempererat hubungan antara Pemda Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa.(Us)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar