Minggu, 28 April 2013

Bupati Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Ijin Café


Sumbawa Besar, SE.
Bupati Sumbawa Drs H. Jamaluddin Malik, menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin usaha café apapun bentuk dan jenisnya. Hal tersebut diungkapkannya setelah adanya pengurusan ijin pendirian café di sekitar jalan menuju ke Dusun Sampar Maras, Labuhan Badas.
 “Bahkan ijin café tidak akan pernah diterbitkan selama saya masih menjabat sebagai Bupati Sumbawa,” tegas bupati saat acara peletakan batu pertama RTH pusat kota, Jum’at (26/04).
Jika ijin tersebut diterbitkan oleh Bupati selanjutnya, maka akan menjadi tanggung jawab Bupati tersebut.
Kasat Pol PP Sumbawa, Made Patriya, yang dikonfirmasi terkait masih adanya praktek hiburan malam di wilayah Sumbawa menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban karena indikasinya sudah jelas.
Kepala Bappeda, Lalu Suharmaji, yang ditemui terpisah menerangkan bahwa pemanfaatan kawasan wisata pantai Batu Gong tetap mengacu pada SK Bupati tentang arahan pemanfataan kawasan wisata pantai Batu Gong sebagai kawasan wisata kuliner dan keluarga. Pemanfataan ruang di kawasan Batu Gong, paparnya, desain dan bentuk bangunannya sudah ada dan pemerintah telah bertemu dengan pemilik usaha di sana, bahwa rancangan pemerintah di sebelah kanan jalan dari arah Sumbawa akan dibebaskan dari bangunan dan dikuasai pemerintah. Tapi akan ditata dengan baik agar warga Sumbawa dapat menikmati suasana pantai di sore hari. Untuk sebelah kiri jalan boleh ada bangunan yang bentuknya didesain pemerintah dalam hal ini cipta karya.
 “Bangunan yang dibolehkan di sana adalah bangunan tertutup dan harus pakai kaca yang transparan. Jadi dari jalan terlihat aktifitas di dalamnya,” jelas Suharmadji.
Khusus di sebelah kanan, akan disediakan tempat berjualan makanan dan souvenir. Intervensi pemerintah juga akan terlihat dalam hal penyediaan sarana umum seperti kamar mandi, WC dan Mushollah. Sehingga pada saat tamu-tamu lewat akan singgah untuk makan siang dan sekaligus beribadah.
Sesuai arahan Bupati, lanjut Suharmadji, untuk café di Kabupaten Sumbawa tidak akan diberikan ijin. Di manapun, dari simpang Tano sampai batas Dompu. Bagi pemodal diberikan kesempatan berusaha, bahkan jika berkembang untuk rumah makan, pemerintah akan mengadakan rapat-rapat di sana. Sehingga perputaran modal UMKM dan masyarakat di sana bisa tercover.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar