Minggu, 28 April 2013

DPRD NTB Konsultasikan Aturan Caleg Pindah Parpol


Mataram, SE
Sekretariat dan Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menemui pejabat Kementerian Dalam negeri (Kemdagri) guna mengkonsultasikan aturan tentang calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan anggota DPRD yang pindah parpol.
“Memang ada aturan yang menyebut caleg pindah parpol harus mengundurkan diri dari keanggotaannya d DPRD, tetapi kami tidak mau menerjemahkan sendiri, sehingga perlu berkonsultasi ke Kemdagri,” kata Sekretaris DPRD NTB Rahmat Rajendi, di Mataram.
 Rejendi menyebut sebanyak sembilan orang anggota DPRD Provinsi NTB periode 2009-2014 yang pindah parpol kemudian mendaftar sebagai bakal caleg untuk Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.
Sebanyak tujuh orang merupakan anggota DPRD NTB dari parpol yang tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga berpindah parpol untuk menjadi bakal caleg.
Dua orang lainnya merupakan anggota DPRD NTB yang parpolnya termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, namun memilih pindah ke parpol lain.
“Supaya tidak salah keliru dalam menerjemahkan keharusan sembilan anggota DPRD NTB mengundurkan diri dari keanggotannya sebagai anggota DPRD dari suatu parpol yang berpindah ke parpol lain kemudian menjadi bakal caleg, maka patut dikonsultasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan surat pengunduran diri bagi anggota DPRD dari suatu parpol yang berpindah ke parpol lain kemudian menjadi bakal caleg untuk Pemilu 2014.
“Kami tunggu surat pengunduran diri itu, karena itu keharusan dalam aturan, sebelum bakal caleg yang bersangkutan ditetapkan dalam DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD Provinsi NTB, 25 Juni 2013,” ujarnya.
Fauzan mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan bakal caleg yang berpindah parpol itu saat mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan di KPU NTB.
“Mereka (caleg pindah parpol) sudah tahu kewajibannya ketika menjadi caleg pindah parpol, kami hanya mengingatkan saja sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 telah mendaftarkan calegnya pada tahapan pencalonan, 9-22 April 2013.
Umumnya, parpol peserta pemilu itu memanfaatkan kuota 100 persen untuk pengajuan dafar caleg, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hanya mengajukan 59 orang caleg dari kuota 65 kursi di DPRD NTB.
Namun, semua parpol memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan parpol pertama yang mendaftarkan calegnya di KPU NTB pada masa pendaftaran, 9-22 April 2013. Disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Enam parpol lainnya mendaftarkan calegnya di hari terakhir, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Selanjutnya, KPU NTB akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPRD provinsi itu, yang dijadwalkan 24-30 April 2013. Tahapan perbaikannya sampai 29 Mei 2013.
Tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-14 Mei 2013, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota 12-25 Juni.
Selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPRD 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPRD pada 4 Agustus 2013.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar