Rabu, 24 April 2013

Polres KSB Gelar Perkara Kasus Land Clearing Bintang Bano

Taliwang, SE.
Kepolisian Sumbawa Barat telah melakukan gelar perkara terhadap dugaan bermasalah proyek penebangan (Land Cliring) kawasan Bendungan Bintang Bano, Brang Rea.
 ‘’Ya kami sudah dipanggil dimintai keterangan dalam gelar perkara kasus dugaan illegal logging di Bintang Bano,”kata, kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan perkebunan (Dishutbuntan) Sumbawa Barat, Ir Muslimin kepada wartawan.
Muslimin mengatakan, ia bersama sedikitnya lima pejabat dinas mendatangi Polres Sumbawa Barat. Kedatangan itu sehubungan dengan pemanggilan dirinya sebagai yang dilakukan kepolisian setempat terkait gelar perkara kasus tadi.
Sesuai  jadwal dan agenda, polisi melakukan pemaparan mengenai dugaan atau temuan pelanggaran dalam kasus pembersihan areal bendungan tersebut. Ia sebagai kepala dinas dimintai tanggapan terkait regulasi, dan pelaksanaan dilapangan proyek pembersihan tadi.
Menurut Muslimin sesuai tupoksinya membantah presentasi Polisi terkait dugaan tindak pidana illegal logging yang disangkakan kepolisian. Land Clearing bintang bano,menurutnya, telah sesuai prosedur yang berlaku. Penebangan dianggap sah Karena telah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari kementerian kehutanan.
 ‘’Ilegal logging itu, yakni penebangan didalam kawasan hutan yang dilakukan secara melanggar hukum atau tanpa izin. Tapi  area bendung itu telah memproleh izin yang sah. Jadi, penebangan itu sah.
Masalah bagaimana proses kontribusi dan kompensasi atau tender itu bukan kewenangan kami,”katanya, kepada Pers. Diakui Muslimin memang pada saat sebelum dilakukan tender  pihaknya sempat membuat acuan nilai harga Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) dan Dana Reboisasi ( DR )  sebesar Rp 75.000/tegakan, namun acuan tersebut bukan sebagai landasan untuk mengambil kebijakan . menurut muslimin dalam keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.487/MENHUT-II/2011 pada poin 4 huruf a berbunyi : berdasarkan peraturan menteri kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang ijin pemanfaatan kayu, peminjam ijin pinjam pakai kawasan hutan, dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai rencana kerja pembukaan lahan tahunan dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan pergantian nilai tegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Nilai Rp 75.000 per tegakan bukan sebagai landasan acuan dalam pengambilan keputusan, itu sebagai refrensi analisa saja, “ kata Muslimin.
Sahril Amin anggota Komisi II DPRD Sumbawa barat kepada koran ini mengatakan via hp kamis 24/04 bahwa terkait masalah Land Clearing Bintang Bano kuat dugaan terjadi pelanggaran dalam proses tender yang tidak sesuai mekanisme aturan “ mengapa pelelangan tidak melalui usulan leading sector terkait, atas dasar refrensi apa Kadis PU berani mengambil alih proses Tender kawasan Hutan Bintang Bano, dengan proses tender tersebut yang dilakukan oleh Dinas PU Sumbawa Barat telah melanggar aturan undang-undang,“ kata Sahril yakin.
Menurut Sahril bahwa persoalan kayu yang menyangkut dengan masalah hutan sangat sensitive sekali apalagi persoalan nilai harga jual kayu sangat tinggi, sedangkan nilai  Rp 75.000/tegakan sebagai pembayan PSDHDR  sangat tidak sesuai sekali dengan ketentuan perundang undangan kehutanan yang jauh dibawah harga standar “ kayu Randu saja yang tidak punya nilai harga, masih ada ada kontribusi pembayaran apalagi kayu yang ditebang di kawasan bintang bano merupakan jenis kayu yang berkelas,“ ungkap sahril.
Karena adanya dugaan pelanggaran dalam pelelangan tender yang dilakukan oleh Dinas PU, maka pihaknya dalam waktu dekat melalui Komisi gabungan akan segera memanggil Kadis PU, Kadis Kehutanan dan Sekda Sumbawa Barat untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Muh Suryo Saputro belum memberikan keterangan resmi terkait gelar perkara ini.
Sebelumnya, Kapolres memastikan akan terus menyelidiki kasus Land cliring bintang bano ini karena ada dugaan kerugian Negara milyaran rupiah.
Polisi mengakui, dugaan bermasalahnya proyek ini mulai ditemukan. Hanya saja, penegakkan hukum tak ingin gegabah menyidik kasus ini sampai seluruh bukti telah dinyatakan kuat, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil para saksi ahli dari Dinas Kehutanan. (EC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar