Selasa, 16 April 2013

Soal Vonis Brigadir GES, Jaksa Ajukan Banding

Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya menempuh upaya hukum  banding menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa besr yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terpidana Brigadir Polisi GES alias Tukul pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi,SH MH yang ditemui, Selasa (16/04), menegaskan, pihaknya tidak puas dengan vonis majelis hakim sehingga menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Menurutnya, bagi Kejaksaan, vonis 8 tahun tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut GES dengan hukuman 10 tahun penjara.
 “Kalau menurut nurani kami sebagai jaksa, 10 tahun penjara sangat adil bagi GES. Tapi belum tentu dari nurani pengacaranya,” kata Sugeng Hariadi.
Sedangkan penasehat hukum terpidana GES, Kamil Taqwim SH, tidak memberikan komentar dengan upaya banding kejaksaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dalam sidang perkara yang diketuai oleh Dedi Hariyadi, tersebut memberikan waktu kedua belah pihak (Jaksa dan Penasehat hukum terpidana, red) untuk menempuh upaya hukum selanjutnya jika tidak puas dengan putusan majelis hakim selama 7 hari setelah vonis.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar