Minggu, 05 Mei 2013

Panwaslu Koordinasikan Penanganan Pelanggaran Kampanye dengan Kejari


Sumbawa Besar, SE.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penanganan hukum terhadap pelanggaran kampanye Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 13 Mei mendatang.
Menurut Anggota Panwaslu, Yuyun Nurul Azmi, pihaknya sengaja berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa untuk menyusun MoU dalam upaya pengawalan pemilu damai. Kesepakatan ini juga dilakukan dengan pihak kepolisian.
Pihaknya menganggap hal tersebut cukup penting karena ada tiga pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh semua Tim Sukses pasangan calon, misalnya pelanggaran administrasi, kode etik dan tipilu (tindak pidana pemilu).
Kalau menyangkut Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), tentu Panwaslu akan berhubungan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Jika sudah MoU, tandas Yuyun, maka akan memudahkan dan mempercepat proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut. Sehingga nanti jika ada pelanggaran pemilu kasusnya bisa segera ditangani.   “Minimal sebelum pelantikan Gubernur, kasusnya sudah selesai. Kami tidak ingin terjadi chaos begitu dilantik ternyata masih ada kasus. Makanya kami berusaha sebelum pelantikan semua kasus sudah beres,” pungkas Yuyun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH MH  menyebutkan, kedatangan Panwaslu ini merupakan bagian dari upaya koordinasi sehubungan dalam menghadapi Pemilukada dan persiapan Pileg. Salah satunya mengenai penegakan hukum yang dilakukan Panwaslu.
 “Ke depannya bagaimana? Itu yang perlu kita lakukan. Koordinasinya dengan Kepolisian dan Kejaksaan, misalnya pelanggaran pemilu, rekan panwaslu yang mengetahui dan kami siap membantu,” jelas Sugeng Hariadi.
Terkait Tipilu, pihaknya juga siap membantu dan bahkan masuk dalam kategori Pidana Umum (Pidum). Selama ini pihaknya sebagai penegak hukum adalah mitra Panwaslu, sehingga pihaknya mengapresiasi koordinasi tersebut untuk pemilu damai, lancar dan aman di Sumbawa.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar