Selasa, 26 November 2013

TKI Asal Taliwang Lolos Dari Hukuman Mati Di Malaysia


Taliwang, SE.
Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Syamsuddin ( 28 ), warga Kelurahan Sampir Kabupaten Sumbawa Barat, diinformasikan lolos dari hukuman mati, setelah menjalani hukuman penjara selama 31 tahun di Johor, Malaysia.
 “Benar, Syamsuddin lolos dari hukuman mati setelah menerima fatwa dari mahkamah tertinggi  diraja Malaysia. Syamsuddin dinyatakan lolos berkat adanya diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jendralnya di Malaysia,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), A.Hamid, S.pd, M.Pd, kemarin.
Saat ini kata Hamid, pihaknya masih terus memantau  kondisi terkini proses hukum terhadap Samsuddin, menyusul adanya surat pemerintah KSB yang dibalas dengan pembebasan Syamsuddin.
Sebelumnya terang Hamid, Syamsuddin divonis hukuman mati oleh pengadilan di Johor, akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan. Setelah ditangkap dan menerima vonis, Syamsuddin ditahan selama 31 tahun hingga dibebaskan pada pertengahan November ini. “Kini kami bersama keluarga Syamsuddin telah berada di Mataram untuk menjemput secara langsung kedatangan Samsuddin di Bandara International Lombok (BIL). Syamsuddin dijadwalkan tiba dimataram pada, Kamis (28/11),” timpalnya.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsuddin adalah TKI kedua asal Sumbawa Barat yang berhasil lolos dari hukuman mati di Malaysia, setelah Edy Saputra warga Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk. Saat itu Edy  berhasil dibebaskan dan memperoleh pengampunan setelah divonis hukuman gantung sampai mati akibat terbukti melakukan pembunuhan.
 “Yang jelas kita bersyukur atas kebijakan ini. Kasus tewasnya banyak TKI Indonesia di Malaysia karena berbagai latar belakang kasus, cukup memprihatinkan pemerintah. Untuk itu, Hamid bertekat kedepan, keluarga dan para TKI Sumbawa Barat di Malaysia, akan diberi penyuluhan hukum agar aman dan tidak terlibat masalah hukum di negeri orang,” terang Hamid.(LL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar