Sumbawa Besar, SE.
Menyusul dugaan terjadnya pungutan liar (Pugli) di Dinas Perhubungan terkait kebijakan penarikan uang administrasi kendaraan hibah perintis yang dibebankan kepada pihakpengelola, komisi 1 DPRD berencana mengundang Dinas terkait sebagai upaya koordinasi dan klarifikasi.
Jack Morsa H Abdullah SAdm menilai, kebijakan menarik uang dari pengelola serta menarik kendaraan perintis dari pengelola yang tidak membayar uang pengurusan adminstrasi kelengkapan surat menyurat kendaraan sebesar Rp7.940.000 setiap unit, merupakan kebijakan sepihak dengan alasan syarat rekayasa.
“Tidak ada lagi biaya pengurusan surat-surat kendaraan yang ditanggung oleh pengelola, karena kendaraan tersebut dibeli menggunakan system pengadaan melibatkan pihak kontraktor yang tentunya sudah dalam kondisi OTR,” ujarnya.
Menurut rencana awal, penggalian invormasi oleh komisi 1 akan melibatkan pihak inspektorat, tetapi melalui konsultasi pimpinan, untuk sementara koordinasi dan kalrifikasi cukup dengan mengundang Dinas Perhubungan selaku penggung jawab kegiatan.
Sementara itu ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiah SP diruang kerjanya menjelaskan, langkah yang akan dilakukan oleh komisi 1 sudah tepat sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap setiap kebijakan eksekutif. Namun yang patut mendapat perhatian, upaya berkoordinasi dan klarifikasi ini nantinya tidak diartikan sebagai kebijakan mengadili tetapi lebih berorientasi pada upaya mempasilitasi kebuntuan pemahaman antara pihak pengelola kendaraan Perintis dan pihak Dishub.
“Jika nanti melalui rapat koordinasi dan klarifikasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka perlu diluruskan dan dibenahi kembali,” saran Farhan Bulkiah.(raja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar