Kamis, 01 Maret 2012

Harga Standar Gabah dan Beras Ditetapkan Dalam Inpres 3/2012

Sumbawa Besar, SE
Proses pengadaan gabah dan beras oleh Bulog sampai saat ini terus berlangsung  secara selektif baik kwalitas maupun kwantitas melalui mitra kerja Bulog, Satgas dan UPGB.
Kasub Bulog Sumbawa Wahyu Susanto diruang kerjanya kemarin menjelaskan, untuk tahun 2012 menurut Wahyu sapaan akrabnya, pengadaan gabah dan beras dilaksanakan sesuai dengan INPRES nomor 3/2012 yang penandatanganannya oleh Presiden tertanggal 27 Februari 2012 dengan ketentuan antara lain,harga  gabah kering panen ditingkat penggilingan (GKP) di petani kadar air maximum 25%, kadar hampa 10% Rp 3.300 per Kg, gabah kering panen dipenggilingan kadar air maximum 25% kadar hampa 10% Rp 3.350.  Sedangkan harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) digudang kadar air maximum 14% kadar hampa 3% Rp 4.200 per Kg dan harga beras terima digudang kadar air maximum 14%,butir patah 20%,menir 2%,sosoh 95% Rp6.600 per Kg.
Dengan dtetapkannya harga standar melalui INPRES 3/2012 ini, maka ketentuan tersebut menjadi acuan secara nasional bagi Bulog didalam melaksanakan program pengadaan gabah dan beras.
 “Bulog akan melaksanakan proses pengadaan gabah dan beras sesuai target dan ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.
Menyinggung tentang kwalitas dan kwantitas gabah dan beras yang dibeli pihak Bulog menurut Wahyu, dilakukan secara selektif sesuai standar karena jika tidak maka dikhawatirkan akan berimbas pada kwalitas Raskin yang tentunya berimbas pula pada kwalitas kerja Bulog.(raja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar