Rabu, 04 April 2012
NTB Tunggu Keputusan MK Terkait Saham Newmont
Mataram, SE
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait terkait perselisihan dengan DPR soal pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010 senilai 246,8 juta juta dolar AS.
“Masih tunggu keputusan MK, baru kami bersikap,” kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Rabu, ketika dikonfirmasi tentang upaya Pemerintah Provinsi NTB terkait pembelian saham divestasi terakhir PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTB yang hendak menguasai tujuh persen saham PTNNT itu, untuk sementara bersikap pasif menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh persen saham divestasi terakhir yang sedang dalam proses pembelian itu sempat mengarah kepada Pemda NTB atas dukungan Komisi VII dan XI DPR, yang mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR dalam pembelian saham tersebut. Namun, Menteri Keuangan atas nama pemerintah mengajukan gugatan sengketa di MK.
Perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara antara Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengenai pembelian tujuh persen saham PTNNT itu, masih bergulir di MK.
Sejumlah saksi ahli tengah dimintai pendapatnya terkait pembelian saham divestasi Newmont itu, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam kesaksiannya pada Maret 2012, Yusril berpendapat bahwa kewenangan memutuskan untuk membeli saham dan melaksanakannya, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bidang Hukum itu menyatakan, pembelian saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak perlu persetujuan DPR karena bukan merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Ia berpendapat bahwa pemerintah dapat melaksanakan kewenangan untuk membeli tujuh persen saham divestasi itu, tanpa persetujuan DPR.
Dari keterangan saksi ahli di persidangan MK itu, pemerintah yakin 100 persen bisa memenangi sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi itu. (ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar