Senin, 09 April 2012
Menpan Dorong Pemerintah Daerah Percepat Reformasi Birokrasi
Mataram, SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mendorong pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi agar kinerja aparatur pemerintah makin akuntabel.
“Pemerintah daerah harus terus membenahi kinerjanya, dan perlu ada langkah percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata Azwar pada pembukaan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang dipusatkan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Sosialisasi reformasi birokrasi yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan itu, akan berlangsung hingga 12 April 2012.
Sosialisasi itu dirangkai dengan “workshop” bimbingan teknis bagi tim pelaksana reformasi birokrasi. Pesertanya terdiri dari para Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Peserta ‘workshop’ diberi pemahaman mengenai kebijakan dan pedoman-pedoman reformasi birokrasi bagi pemerintah daerah. Diharapkan ada peningkatan pemahaman tentang penerapan berbagai kebijakan reformasi birokrasi di daerah.
Karena itu, materi yang dibahas meliputi penyusunan dokumen usulan reformasi birokrasi, penyusunan “road map”, penyusunan “quicks wins”, manajemen perubahan, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
Materi lainnya yakni penataan kelembagaan, penataan manajemen SDM, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan dan akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Azwar menekankan sembilan program percepatan reformasi birokrasi yang ditetapkan sebagai target kinerja pemerintah mulai 2012, yang patut dilaksanakan pemerintah daerah.
Kesembilan program percepatan reformasi birokrasi itu, yakni penataan struktur birokrasi, penataan jumlah maupun distribusi dan kualitas pegawai negeri sipil (PNS), sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisme PNS, dan pengembangan sistem pemerintahan elektronik (e-government).
Program percepatan reformasi birokrasi lainnya yakni penyederhanaan perizinan usaha, pelaporan harta kekayaan pegawai negeri, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.
Penetapan kinerja itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) kemudian mempertegas dengan Peraturan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Setiap Pejabat Eselon II ke atas harus menyusun penetapan kinerja pada setiap tahun anggaran. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini berbagai indikator dan target yang telah ditetapkan akan dievaluasi secara berkelanjutan setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.
Kemenpan dan RB menggelar sosialisasi reformasi birokrasi di 524 daerah, meliputi 33 pemerintah provinsi, 398 pemerintah kabupaten, dan 93 pemerintah kota.
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang mengawali dimulainya pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
Pelaksanaan sosialisasi yang dirangkai dengan “workshop” bimbingan teknis itu dibagi menjadi tiga regional, yakni Regional I, II dan III.
Regional I meliputi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota se-Sumatera, Provinsi DKI Jakarta dan Banten. Kegiatannya dipusatkan di Pekanbaru, Riau, yang telah dilaksanakan pada 28 – 30 Maret 2012.
Regional II meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan, yang akan dipusatkan di Mataram.
Regional III melipuiti provinsi, kabupaten dan kota se-Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatannya dijadwalkan 25 – 27 April 2012, yang akan dipusatkan di Makkasar, Provinsi Sulawesi Selatan.(ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar