Senin, 02 April 2012

Rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa Cabut Iup Pt Sumbawa Prima Mineralindo


Sumbawa Besar,SE
Komisi 1 DPRD Sumbawa melalui rapat koordinasi dan konsultasi Jum’at (30/3) dengan pihak eksekutif yang diwakili Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum Setda dan BAPPEDA melahirkan kesimpulan dalam bentuk rekomendasi yang isinya menyebutkan, 1. Semua proses perijinan yang ada di Distamben agar ditinjau kembali baik logam maupun non logam. 2. Untuk ijin PT Sumbawa Prima Mineralindo komisi 1 merekomendasikan untuk di cabut.
Sikap tegas serta obyektif komisi ini seperti disampaikan ketua komisi terkait, sudah melalui pertimbangan matang guna menjaga kondusifitas daerah juga menjaga keamanan dan kenyamanan bagi kelangsungan berimvestasi di Kabupaten Sumbawa.
Rapat yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa ini selain dihadiri pihak eksekutif juga hadir Dirut CV Varia Inti Nusa Abdul Rahman didampingi oleh Indra Jaya kepaa  bidang hubungan kemasyarakatan (Humas) selaku pihak yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melanggar aturan dan bernuansa diskrimintaif.
Seperti dijelaskan Indra Jaya Kabid Humas CV Varia Inti Nusa didepan komisi 1---pertemuan ini merupakan kali ke 4 di DPRD setelah sebelumnya digelar dikomisi 2 pada 6 Mei 2010 dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya sebanyak 3 dikomisi 1 selaku komisi tekhnis perijinan. Adapun pokok permasalahan yang menjadi topic persoalan menurut Jaya sapaan akrab Humas CV Varia Inti Nusa, pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sumbawa cq kepala Dinas Pertambangan dinilai telah melakukan pemerkosaan hak masyarakat yang tergabung didalam perusahaan lok Sumbawa “kami berupaya untuk taat azas,taat aturan agar tidak masuk kedalam kelompok masyarakat pelaku illegal mining dengan cara mendirikan perusahaan sebagai wadah yang sah pengelolaan sumber daya alam di Sumbawa,” ungkap Jaya.
Dijelaskan secara utuh CV. Varia Inti Nusa merupakan perusahaan local tempat bernaungnya putra-putra daerah yang lahir di Sumbawa, besar di Sumbawa dan akan mati di Sumbawa mencoba membuka hati penguasa daerah dengan cara mengemis ke Bupati Sumbawa untuk bisa ikut serta berpartisipasi membangun Tana Samawa melalui permohonan ijin kuasa pertambangan(KP) logam. Surat permohonan ijin dimaksud bernomor surat B.07/VISA/XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 sebelum diberlakukannya Undang-Undang nomor  4/2009 tentang mineral dan batu bara.
Kurang lebih 3 bulan setelah permohonan ijin tersebut disampaikan ke Bupati Sumbawa cq Distamben, keluar jawaban Bupati elalui surat bernomor 503/156/Distamben/2009 tertanggal 13 Februari 2009 pada poin 2 menyebutkan, untuk menjamin kepastian hokum sesuai arahan pemerintah pusat di Bali, pelayanan izin kuasa pertambangan (KP) baik permohonan baru maupun perpanjangan untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu ketentuan dan pertunjuk lebih lanjut. Karena surat Bupati tersebut berprihal permakluman menurut Jaya, maka pihaknya mengikuti petunjuk yang ada yaitu menungu petunjuk lebih lanjut. Dalam tenggang waktu menunggu cukup lama tanpa ada koordinasi informasi lebih lanjut dari Distamben, CV.Varia Inti Nusa mempertanyakan tindak lanjut permohonan KP dan tanggapan pemerintah daerah atas surat permakluman Bupati Sumbawa tersebut melalui surat nomor B.05/VISA/04/2010 tertanggal 27 April 2010 dengan melampirkan kembali seluruh berkas surat permohonan ijin termasuk daftar titik koordinat dan peta lokas yang dimohon sebagaimana telah disampaikan kepada Bupati Sumbawa cq Kepala Distamben. Surat CV.Varia Inti Nusa tidak mendapat tanggapan sehingga Dirut perusahaan ini menyampaikan aspirasinya ke komisi 2 DPRD dengan harapan komisi terkait memfasilitasi pertemuan dengan pihak pemerintah daerah “Alhamdulillah komisi 2 bersedia sehingga terlaksana pertemuan pada tanggal 6 Mei 2010,” jelas Jaya.
Panjang lebar Indra Jaya Kabid Humas CV.Varia Inti Nusa memebrikan penjelasan didepan komisi 1 dan menuding Kadistamben Sumbawa telah dengan sengaja melakukan kebohongan besar pada saat pertemuan sebelumnya dengan komisi komisi 2. Menurut Jaya alas an Kadistamben pada saat itu, salah satu alas an tidak ditindaklanjutinya proses permohonan ijin KP CV.Varia Inti Nusa dikarenakan dilokasi yang dimohon terjadi tumpang tindih dengan PT Tambang Barat Nusantara, tetapi setelah dilakukan crooscheck data titik koordinat dengan perusahaa terkait ternyata tidak tumpang tindih seperti disampaikan Kadis Tamben “kepala Distamben telah melakukan kebohongan besar yang disengaja didepan komisi 2. Kami punya bukti,” ujar Indra Jaya sembari mengangkat dan menunjukkan bukti yang dimaksud.
Masih kata Indra Jaya, pasca pertemuan dengan komisi 2 DPRD Sumbawa tepatnya 24 Desember 2011 pihaknya (CV.Varia Inti Nusa) kembali melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa cq Distamben bernomor B.05/VISA/XII/2011 prihal mohon surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dengan melampirkan bukti surat Distamben Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur ke Menteri ESDM sebagai  pembanding bahwa ada 9 perusahaan yang diusulkan Pemda Kupang untuk diproses lebih lanjut dan disetujui oleh Pemerintah pusat. Kurang lebih 1 bulan setelah surat CV.Varia Inti Nusa disampaikan kepada Bupati, pada 9 Januari 2012 bersurat ke Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral prihal mohon petunjuk pada poin 4 (terakhir,Red) meyebutkan, berkenaan dengan point-point diatas (pemaparan aturan,Red) dimohon petunjuk dan penegasan Dirjen Mineral Batu Bara terhadap permohonan Direktur CV.Varia Inti Nusa apakah dapat diproses lebih lanjut untuk diberikan izin usaha pertambangan atau tidak.
Terhadap surat Bupati ke Dirjen ESDM itu ungkap Jaya, pihak perusahaan yakni Dirut CV.Varia Inti Nusa juga berangkat ke Jakarta ingin mendapatkan informasi langsung  dari Dirjen ESDM bahkan sempat melihat Kadistamben Sumbawa “Dirut kami sempat bertemu dan melihat Kadistamben dikantor Dirjen ESDM dia diantar menggunakan mobil mewah milik salah satu investor tambang pemegang IUP terbesar di Sumbawa,” ungkapnya tanpa mendapat bantahan atau klarifikasi apapun dari Kadistamben yang hanya diam dan menundukan kepala.
Didalam pertemuan dengan komisi 1 DPRD Sumbawa ini Humas CV.Varia Inti Nusa melalui pimpinan rapat (Ketua Komisi 1) meminta penjelasan Kadistamben tetang IUP non logam  yang telah diterbitkan kepada salah satu perusahaan pada lokasi yang sama, padahal dilokasi tersebut CV.Varia Inti Nusa telah menyampaikan permohona IUP non logam yang perijinannya masihdalam tahapan diproses. Bersamaan dengan itu pula Humas CV. Varia Inti Nusa minta kepada Kadis Tamben untuk menyampaikan kepada forum rapat komisi 1 tetang jawaban surat mohon petunjuk Bupati Sumbawa ke Dirjen ESDM.
Menyusul alasan Kadistamben didepan komisi 1 pada pertemuan sebelumnya, bahwa kendala penerbitan IUP CV.Varia Inti Nusa karena tidak menyampaikan permohonan ijin pencadangan wilayah dibantah keras Humas CV.Varia Inti Nusa bahkan menilai Kadistamben tidak konsisten alias plinplan “didepan komisi 2 alasannya tumpang tindih, didepan komisi 1 tidak memasukkan permohonan ijin pencadangan wilayah kok Kadistamben plinplan sih..,” Tanya Jaya. Kami bukannya tidak menyampaikan surat permohonan tetapi belum kami lakukan sesuai isi surat Bupati Sumbawa tertanggal 13 Mei 2009 menunggu petunjuk lebih lanjut dan menunggu jawaban surat Bupati terkait petunjuk dari Dirjen ESDMyang sampai hari ini belum jelas. Tambahnya.
Indra Jaya sangat menyayangkan bahkan mempertanyakan, ada apa dengan Kadistamben Sumbawa yang tidak mau jujur menyampaikan jawaban staf ahli kemeterian secara normative berkaitan dengan surat mohon petunjuknya Bupati Sumbawa. Seemntara informasi yang diperoleh Dirut CV.Varia Inti Nusa dari staf ahli kemeterian ESDM, Kadistamben sendiri yang menyatakan bahwa jika permohonan ijin pencadangan wilayah dilakukan sekarang bagi perusahaan yang telah memasukkan permohonan ijin KP sebelum diberlakukannya UU 4/2009 tentang Minerba tidak melanggar aturan.Bahkan atas saran staf ahli menteri ESDM menyarankan pada Dirut CV.Varia Inti Nusa untuk segera menindaklanjuti permohonan ijin pencadangan wilayah sepulangnya dari Jakarta “SEbagai komitmen kami putra daerah berbendera perusahaan local kami siap memberikan kontribusi kepada daerah Rp250.000 perhektar pertahun,” cetus Jaya.
Setelah panjang lebar Humas Varia Inti Nusa menyampaikan penjelasan, selanjutnya ketua komisi 1 Syamsul Fikri.AR.S.Ag.M.Si didampingi 5 orang anggota, H Abu Bakar HM BA, Ismail M.SH, Ida Rahayu BA, M Saad S.AP dan H Embing  meminta kepada Kadistamben untuk memberikan tanggapan terkait diterbitkannya  IUP non logam kepada PT Sumbawa Prima Mineralindo dilokasi logam sebelum ada kepastian jawaban Pemda Sumbawa terhadap permohonan ijin KP logam yang diajukan CV.Varia Inti Nusa, sekaligus Kadistamben diminta menjelaskan prosedur ijin kedepan jika perusahaan pemegang ijin non logam menemukan devosit logam dilokasi tersebut.
Ir A.Rahim Kadistamben mengakui sampai hari ini pihak pemerintah daerah khusunya Bupati Sumbawa belum menerima petunjuk dari Dirjen ESDM terkait proses lebih lanjut perijinan CV.Varia Inti Nusa. Sedang soal ijin non logam yang telah diterbitkan oleh KPPT untuk PT Sumbawa Prima Mineralindo  dilokasi logam yang dimohonkan CV. Varia Inti Nusa menurut Ahim Kadistamben bukan masalah karena dilokasi yang sama bisa juga diterbitkan ijin logam walaupun satu lokasi tetapi berbeda potensi. Untuk kedepannya, jika perusahaan pemegang ijin non logam dalam operasionalnya menemukan potensi logam dilokasi tersebut maka perusahaan bersangkutan bisa meningkatkan dari non logam ke logam dengan cara menyampaikan kembali permohonan ijin kepada  pemerintah.  Bersamaan dengan itu Kadistamben juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat permakluman final dan disampaikan kepada CV. Varia Inti Nusa tertanggal 12 Mei 2010 yang  intinya menyebutkan, permohonan IUP CV. Varia Inti Nusa tidak dapat diproses lebih lanjut.
 Penjelasan Kadistamben ini langsung dibantah Humas CV.Varia Inti Nusa, diakui sampai dengan saat ini surat yang dimaksud Kadistamben tidak pernah diterima pihak CV.Varia Inti Nusa “kami tidak pernah menerima surat tertanggal 12 Mei 2010 itu dan kami minta Kadistamben menunjukkan  ekspedisi serah terima surat sebagi bukti,” sergah Jaya ketus.
Dari penjelasan yang disampaikan Kadistamben ini kata ketua komisi 1, terjadi kerancuan bernuansa kebohongan bahkan terindikasi syarat rekayasa berdampak pada kerugian pihak perusahaan dan pengusaha local. Disatu sisi diakui belum mendapat jawaban dari Dirjen ESDM tetapi disisi lain telah menerbitkan ijin non logam untuk perusahaan lain diatas lokasi logam, padahal lokasi tersebut masih dalam proses penyelesaian permohonan ijin logam oleh CV.Varia Inti Nusa.
Disisi lain Kadistamben juga mengakui telah bersurat bersifat permakluman kepada CV.Varia Inti Nusa yang isinya menolak atau tidak dapat menindak lanjuti permohonan IUP CV.Varia Inti Nusa tertanggal 12 Mei 2010, sementara dalam penjelasan yang sama juga diakui  Bupati Sumbawa melayangkan surat minta petunjuk ke Dirjen ESDM  tertanggal 9 Januari 2012 yang isinya meminta jawaban Dirjen ESDM  apakah permohonan ijin KP CV.Varia Inti Nusa dapat diproses lebih lanjut atau tidak. “Benar-benar aneh dan membingungkan, Kalau Bupati sudah mengeluarkan  surat permakluman kepada CV.Varia Inti Nusa bahwa permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut maka itu keputusan final. Lantas ada apa lagi   Bupati  meminta petunjuk ke Dirjen ESDM..?,” Tanya Syamsul. Dari penjelasan ini saja sudah nampak kejanggalan yang berkonsekwensi hukum pada Bupati Sumbawa selaku pihak yang bertanda tangan imbuh Syamsul.
Indikator lain yang bisa melahirkan asumsi negative terjadinya rekayasa menjurus pada persengkongkolan menurut Syamsul, diterbitkannya ijin non logam diatas logam, hanya sebagai siasat yang mempermudah perusaan terkait mendapat ijin, mengingat ijin non logam pengurusannya lebih mudah tanpa melalui proses lelang. Tetapi jika nanti perusahaan pemegang ijin non llogam menemukan potensi logam dilokasi yang telah dikuasainya, maka proses meningkatkan perijinan dari non logam ke logam akan memeperoleh kebijakan prioritas.  Oleh karenanya melalui penjelasan serta bukti yang ada, komisi 1 menangkap sinyalemen kemungkinan terjadinya rekayasa yang sengaja didramatisir sehingga lahirnya sebuah kebijakan tidak popular dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Ida Rahayu anggota komisi 1 berpendapat, semestinya Distamben lebih memprioritaskan perusahaan local tanpa mengenyampingkan perusahaan dari luar, apalagi yang duduk di CV.Varia Inti Nusa benar-benar putra daerah beralamatkan Sumbawa. Selain itu komitmen pengusaha local ini jauh lebih berfikir bagi pembangunan daerah dengan kontribusi lebih besar dari perusahaan tambang lainnya dengan kesepakatan membayar restribusi sebesar Rp250.000 perhektar pertahun “patutu dipertanyakan ada apa dengan Distamben,” katanya penuh selidik
Penjelasan yang sama juga disampaikan anggota komisi 1 lainnya, H Abu Bakar meinta melalui  rekomendasi komisi 1 agar ijin PT Sumbawa Prima Mineralindo di cabut. A Saad S.AP dengan tegas minta agar rekomendasi komisi 1 mencantumkan semua perijinan yang telah dikeluarkan Distamben untuk ditinjau kembali. Setelah mendengar pendapat semua anggota komisi, akhirnya pimpinan rapat menskors rapat 10 menit untuk berembuk. Setelah diskors anggota komisi 1 A Saad membacakan isi rekomendasi. (One)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar