Sumbawa Besar,SE
Komisi 1 DPRD Sumbawa melalui rapat koordinasi dan konsultasi
Jum’at (30/3) dengan pihak eksekutif yang diwakili Dinas Pertambangan dan
Energi (Distamben), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum
Setda dan BAPPEDA melahirkan kesimpulan dalam bentuk rekomendasi yang isinya
menyebutkan, 1. Semua proses perijinan yang ada di Distamben agar ditinjau
kembali baik logam maupun non logam. 2. Untuk ijin PT Sumbawa Prima Mineralindo
komisi 1 merekomendasikan untuk di cabut.
Sikap tegas serta obyektif komisi ini seperti disampaikan
ketua komisi terkait, sudah melalui pertimbangan matang guna menjaga
kondusifitas daerah juga menjaga keamanan dan kenyamanan bagi kelangsungan
berimvestasi di Kabupaten Sumbawa.
Rapat yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa
ini selain dihadiri pihak eksekutif juga hadir Dirut CV Varia Inti Nusa Abdul
Rahman didampingi oleh Indra Jaya kepaa
bidang hubungan kemasyarakatan (Humas) selaku pihak yang menyampaikan
keberatan atas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melanggar aturan dan
bernuansa diskrimintaif.
Seperti dijelaskan Indra Jaya Kabid Humas CV Varia Inti Nusa
didepan komisi 1---pertemuan ini merupakan kali ke 4 di DPRD setelah sebelumnya
digelar dikomisi 2 pada 6 Mei 2010 dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya
sebanyak 3 dikomisi 1 selaku komisi tekhnis perijinan. Adapun pokok
permasalahan yang menjadi topic persoalan menurut Jaya sapaan akrab Humas CV
Varia Inti Nusa, pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sumbawa cq kepala
Dinas Pertambangan dinilai telah melakukan pemerkosaan hak masyarakat yang
tergabung didalam perusahaan lok Sumbawa “kami berupaya untuk taat azas,taat
aturan agar tidak masuk kedalam kelompok masyarakat pelaku illegal mining
dengan cara mendirikan perusahaan sebagai wadah yang sah pengelolaan sumber
daya alam di Sumbawa,” ungkap Jaya.
Dijelaskan secara utuh CV. Varia Inti Nusa merupakan
perusahaan local tempat bernaungnya putra-putra daerah yang lahir di Sumbawa,
besar di Sumbawa dan akan mati di Sumbawa mencoba membuka hati penguasa daerah
dengan cara mengemis ke Bupati Sumbawa untuk bisa ikut serta berpartisipasi
membangun Tana Samawa melalui permohonan ijin kuasa pertambangan(KP) logam. Surat
permohonan ijin dimaksud bernomor surat B.07/VISA/XII/2008 tertanggal 22
Desember 2008 sebelum diberlakukannya Undang-Undang nomor 4/2009 tentang mineral dan batu bara.
Kurang lebih 3 bulan setelah permohonan ijin tersebut
disampaikan ke Bupati Sumbawa cq Distamben, keluar jawaban Bupati elalui surat
bernomor 503/156/Distamben/2009 tertanggal 13 Februari 2009 pada poin 2
menyebutkan, untuk menjamin kepastian hokum sesuai arahan pemerintah pusat di
Bali, pelayanan izin kuasa pertambangan (KP) baik permohonan baru maupun
perpanjangan untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu ketentuan dan
pertunjuk lebih lanjut. Karena surat Bupati tersebut berprihal permakluman
menurut Jaya, maka pihaknya mengikuti petunjuk yang ada yaitu menungu petunjuk
lebih lanjut. Dalam tenggang waktu menunggu cukup lama tanpa ada koordinasi
informasi lebih lanjut dari Distamben, CV.Varia Inti Nusa mempertanyakan tindak
lanjut permohonan KP dan tanggapan pemerintah daerah atas surat permakluman
Bupati Sumbawa tersebut melalui surat nomor B.05/VISA/04/2010 tertanggal 27
April 2010 dengan melampirkan kembali seluruh berkas surat permohonan ijin termasuk
daftar titik koordinat dan peta lokas yang dimohon sebagaimana telah
disampaikan kepada Bupati Sumbawa cq Kepala Distamben. Surat CV.Varia Inti Nusa
tidak mendapat tanggapan sehingga Dirut perusahaan ini menyampaikan aspirasinya
ke komisi 2 DPRD dengan harapan komisi terkait memfasilitasi pertemuan dengan
pihak pemerintah daerah “Alhamdulillah komisi 2 bersedia sehingga terlaksana
pertemuan pada tanggal 6 Mei 2010,” jelas Jaya.
Panjang lebar Indra Jaya Kabid Humas CV.Varia Inti Nusa
memebrikan penjelasan didepan komisi 1 dan menuding Kadistamben Sumbawa telah
dengan sengaja melakukan kebohongan besar pada saat pertemuan sebelumnya dengan
komisi komisi 2. Menurut Jaya alas an Kadistamben pada saat itu, salah satu
alas an tidak ditindaklanjutinya proses permohonan ijin KP CV.Varia Inti Nusa
dikarenakan dilokasi yang dimohon terjadi tumpang tindih dengan PT Tambang
Barat Nusantara, tetapi setelah dilakukan crooscheck data titik koordinat dengan
perusahaa terkait ternyata tidak tumpang tindih seperti disampaikan Kadis
Tamben “kepala Distamben telah melakukan kebohongan besar yang disengaja
didepan komisi 2. Kami punya bukti,” ujar Indra Jaya sembari mengangkat dan
menunjukkan bukti yang dimaksud.
Masih kata Indra Jaya, pasca pertemuan dengan komisi 2 DPRD
Sumbawa tepatnya 24 Desember 2011 pihaknya (CV.Varia Inti Nusa) kembali
melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa cq Distamben bernomor
B.05/VISA/XII/2011 prihal mohon surat keputusan persetujuan izin usaha
pertambangan (IUP) eksplorasi dengan melampirkan bukti surat Distamben
Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur ke Menteri ESDM sebagai pembanding bahwa ada 9 perusahaan yang
diusulkan Pemda Kupang untuk diproses lebih lanjut dan disetujui oleh
Pemerintah pusat. Kurang lebih 1 bulan setelah surat CV.Varia Inti Nusa disampaikan
kepada Bupati, pada 9 Januari 2012 bersurat ke Direktur Jenderal Mineral Batu
Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral prihal mohon petunjuk pada poin
4 (terakhir,Red) meyebutkan, berkenaan dengan point-point diatas (pemaparan
aturan,Red) dimohon petunjuk dan penegasan Dirjen Mineral Batu Bara terhadap
permohonan Direktur CV.Varia Inti Nusa apakah dapat diproses lebih lanjut untuk
diberikan izin usaha pertambangan atau tidak.
Terhadap surat Bupati ke Dirjen ESDM itu ungkap Jaya, pihak
perusahaan yakni Dirut CV.Varia Inti Nusa juga berangkat ke Jakarta ingin
mendapatkan informasi langsung dari
Dirjen ESDM bahkan sempat melihat Kadistamben Sumbawa “Dirut kami sempat
bertemu dan melihat Kadistamben dikantor Dirjen ESDM dia diantar menggunakan mobil
mewah milik salah satu investor tambang pemegang IUP terbesar di Sumbawa,”
ungkapnya tanpa mendapat bantahan atau klarifikasi apapun dari Kadistamben yang
hanya diam dan menundukan kepala.
Didalam pertemuan dengan komisi 1 DPRD Sumbawa ini Humas
CV.Varia Inti Nusa melalui pimpinan rapat (Ketua Komisi 1) meminta penjelasan
Kadistamben tetang IUP non logam yang
telah diterbitkan kepada salah satu perusahaan pada lokasi yang sama, padahal
dilokasi tersebut CV.Varia Inti Nusa telah menyampaikan permohona IUP non logam
yang perijinannya masihdalam tahapan diproses. Bersamaan dengan itu pula Humas
CV. Varia Inti Nusa minta kepada Kadis Tamben untuk menyampaikan kepada forum
rapat komisi 1 tetang jawaban surat mohon petunjuk Bupati Sumbawa ke Dirjen
ESDM.
Menyusul alasan Kadistamben didepan komisi 1 pada pertemuan
sebelumnya, bahwa kendala penerbitan IUP CV.Varia Inti Nusa karena tidak
menyampaikan permohonan ijin pencadangan wilayah dibantah keras Humas CV.Varia
Inti Nusa bahkan menilai Kadistamben tidak konsisten alias plinplan “didepan
komisi 2 alasannya tumpang tindih, didepan komisi 1 tidak memasukkan permohonan
ijin pencadangan wilayah kok Kadistamben plinplan sih..,” Tanya Jaya. Kami
bukannya tidak menyampaikan surat permohonan tetapi belum kami lakukan sesuai
isi surat Bupati Sumbawa tertanggal 13 Mei 2009 menunggu petunjuk lebih lanjut
dan menunggu jawaban surat Bupati terkait petunjuk dari Dirjen ESDMyang sampai
hari ini belum jelas. Tambahnya.
Indra Jaya sangat menyayangkan bahkan mempertanyakan, ada apa
dengan Kadistamben Sumbawa yang tidak mau jujur menyampaikan jawaban staf ahli
kemeterian secara normative berkaitan dengan surat mohon petunjuknya Bupati
Sumbawa. Seemntara informasi yang diperoleh Dirut CV.Varia Inti Nusa dari staf
ahli kemeterian ESDM, Kadistamben sendiri yang menyatakan bahwa jika permohonan
ijin pencadangan wilayah dilakukan sekarang bagi perusahaan yang telah
memasukkan permohonan ijin KP sebelum diberlakukannya UU 4/2009 tentang Minerba
tidak melanggar aturan.Bahkan atas saran staf ahli menteri ESDM menyarankan
pada Dirut CV.Varia Inti Nusa untuk segera menindaklanjuti permohonan ijin
pencadangan wilayah sepulangnya dari Jakarta “SEbagai komitmen kami putra
daerah berbendera perusahaan local kami siap memberikan kontribusi kepada
daerah Rp250.000 perhektar pertahun,” cetus Jaya.
Setelah panjang lebar Humas Varia Inti Nusa menyampaikan
penjelasan, selanjutnya ketua komisi 1 Syamsul Fikri.AR.S.Ag.M.Si didampingi 5
orang anggota, H Abu Bakar HM BA, Ismail M.SH, Ida Rahayu BA, M Saad S.AP dan H
Embing meminta kepada Kadistamben untuk
memberikan tanggapan terkait diterbitkannya
IUP non logam kepada PT Sumbawa Prima Mineralindo dilokasi logam sebelum
ada kepastian jawaban Pemda Sumbawa terhadap permohonan ijin KP logam yang
diajukan CV.Varia Inti Nusa, sekaligus Kadistamben diminta menjelaskan prosedur
ijin kedepan jika perusahaan pemegang ijin non logam menemukan devosit logam
dilokasi tersebut.
Ir A.Rahim Kadistamben mengakui sampai hari ini pihak
pemerintah daerah khusunya Bupati Sumbawa belum menerima petunjuk dari Dirjen
ESDM terkait proses lebih lanjut perijinan CV.Varia Inti Nusa. Sedang soal ijin
non logam yang telah diterbitkan oleh KPPT untuk PT Sumbawa Prima
Mineralindo dilokasi logam yang
dimohonkan CV. Varia Inti Nusa menurut Ahim Kadistamben bukan masalah karena
dilokasi yang sama bisa juga diterbitkan ijin logam walaupun satu lokasi tetapi
berbeda potensi. Untuk kedepannya, jika perusahaan pemegang ijin non logam
dalam operasionalnya menemukan potensi logam dilokasi tersebut maka perusahaan
bersangkutan bisa meningkatkan dari non logam ke logam dengan cara menyampaikan
kembali permohonan ijin kepada
pemerintah. Bersamaan dengan itu
Kadistamben juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat permakluman final dan
disampaikan kepada CV. Varia Inti Nusa tertanggal 12 Mei 2010 yang intinya menyebutkan, permohonan IUP CV. Varia
Inti Nusa tidak dapat diproses lebih lanjut.
Penjelasan Kadistamben
ini langsung dibantah Humas CV.Varia Inti Nusa, diakui sampai dengan saat ini
surat yang dimaksud Kadistamben tidak pernah diterima pihak CV.Varia Inti Nusa
“kami tidak pernah menerima surat tertanggal 12 Mei 2010 itu dan kami minta
Kadistamben menunjukkan ekspedisi serah
terima surat sebagi bukti,” sergah Jaya ketus.
Dari penjelasan yang disampaikan Kadistamben ini kata ketua
komisi 1, terjadi kerancuan bernuansa kebohongan bahkan terindikasi syarat
rekayasa berdampak pada kerugian pihak perusahaan dan pengusaha local. Disatu
sisi diakui belum mendapat jawaban dari Dirjen ESDM tetapi disisi lain telah
menerbitkan ijin non logam untuk perusahaan lain diatas lokasi logam, padahal
lokasi tersebut masih dalam proses penyelesaian permohonan ijin logam oleh
CV.Varia Inti Nusa.
Disisi lain Kadistamben juga mengakui telah bersurat bersifat
permakluman kepada CV.Varia Inti Nusa yang isinya menolak atau tidak dapat
menindak lanjuti permohonan IUP CV.Varia Inti Nusa tertanggal 12 Mei 2010,
sementara dalam penjelasan yang sama juga diakui Bupati Sumbawa melayangkan surat minta
petunjuk ke Dirjen ESDM tertanggal 9
Januari 2012 yang isinya meminta jawaban Dirjen ESDM apakah permohonan ijin KP CV.Varia Inti Nusa dapat
diproses lebih lanjut atau tidak. “Benar-benar aneh dan membingungkan, Kalau Bupati
sudah mengeluarkan surat permakluman kepada
CV.Varia Inti Nusa bahwa permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut maka
itu keputusan final. Lantas ada apa lagi
Bupati meminta petunjuk ke Dirjen
ESDM..?,” Tanya Syamsul. Dari penjelasan ini saja sudah nampak kejanggalan yang
berkonsekwensi hukum pada Bupati Sumbawa selaku pihak yang bertanda tangan
imbuh Syamsul.
Indikator lain yang bisa melahirkan asumsi negative
terjadinya rekayasa menjurus pada persengkongkolan menurut Syamsul,
diterbitkannya ijin non logam diatas logam, hanya sebagai siasat yang
mempermudah perusaan terkait mendapat ijin, mengingat ijin non logam
pengurusannya lebih mudah tanpa melalui proses lelang. Tetapi jika nanti
perusahaan pemegang ijin non llogam menemukan potensi logam dilokasi yang telah
dikuasainya, maka proses meningkatkan perijinan dari non logam ke logam akan
memeperoleh kebijakan prioritas. Oleh
karenanya melalui penjelasan serta bukti yang ada, komisi 1 menangkap
sinyalemen kemungkinan terjadinya rekayasa yang sengaja didramatisir sehingga
lahirnya sebuah kebijakan tidak popular dan menimbulkan kerugian bagi pihak
lain.
Ida Rahayu anggota komisi 1 berpendapat, semestinya Distamben
lebih memprioritaskan perusahaan local tanpa mengenyampingkan perusahaan dari
luar, apalagi yang duduk di CV.Varia Inti Nusa benar-benar putra daerah
beralamatkan Sumbawa. Selain itu komitmen pengusaha local ini jauh lebih
berfikir bagi pembangunan daerah dengan kontribusi lebih besar dari perusahaan
tambang lainnya dengan kesepakatan membayar restribusi sebesar Rp250.000 perhektar
pertahun “patutu dipertanyakan ada apa dengan Distamben,” katanya penuh selidik
Penjelasan yang sama juga disampaikan anggota
komisi 1 lainnya, H Abu Bakar meinta melalui
rekomendasi komisi 1 agar ijin PT Sumbawa Prima Mineralindo di cabut. A
Saad S.AP dengan tegas minta agar rekomendasi komisi 1 mencantumkan semua
perijinan yang telah dikeluarkan Distamben untuk ditinjau kembali. Setelah
mendengar pendapat semua anggota komisi, akhirnya pimpinan rapat menskors rapat
10 menit untuk berembuk. Setelah diskors anggota komisi 1 A Saad membacakan isi
rekomendasi. (One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar