Kamis, 18 Oktober 2012

Soal Klaim Lahan Dodo, BPN Sebut Sekolompok Warga Hanya Kantongi SKT


Sumbawa Besar, SE.
Klaim atas kepemilikan tanah di wilayah kawasan hutan Dodo, Kecamatan Ropang oleh sekelompok orang, ternyata hanya bermodalkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan Kepala Desa, bukan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Surat atas tanah di wilayah Dodo Kecamatan Ropang yang beradar itu, bukanlah SKPT, melainkan SKT,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Sumbawa, Lukman Husain, SH, MH yang ditemui wartawan, Rabu (17/10).
Menurutnya, SKPT bisa terbit setelah pemohon mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten. Setelah pendaftaran, BPN melakukan penelitian berdasarkan data fisik dan yuridisnya.
“Bila fisiknya ada, yuridisnya lengkap, baru dikeluarkan SKPT,” tukasnya.
Dan SKT yang beredar tersebut, lanjut Lukman, sudah dihentikan atau dilarang terbit oleh Bupati Sumbawa. SKT berisikan keterangan Kepala Desa tentang pihak yang menguasai tanah adalah nama yang terebut di dalamnya. SKT ini merupakan salah satu syarat pembuatan SKPT.
“Ijin buka tanah tidak dapat dilakukan di kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi atau hutan penggunaan lainnya,” tegasnya.
Dikatakan, ijin buka tanah hanya boleh diberikan pada hutan-hutan yang tidak termasuk di dalam register Kehutanan, seperti tanah-tanah yang berada di pedesaan dalam hamparan luas, mungkin ratusan hektar di luar register kehutanan.
“Tanah itu dikuasai oleh Desa. Kemudian itu menjadi kewenangan Bupati untuk menerbitkan ijin buka tanah,” katanya.
Di dalam aturan baku BPN, Kepala Desa dan Camat tidak dapat lagi memberikan keterangan mengenai perkara tanah sejak tahun 2004 berdasarkan Keppres no 34 tahun 2003. Kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa untuk membuat Surat Ijin Buka Tanah hanya boleh diterbitkan oleh Bupati. Tidak lagi kewenangan Kepala Desa dan Camat.
Ada kewenangan Kepala Desa berdasarkan Permendagri no 6 tahun 1972, yang menyebutkan bahwa setiap tanah negara yang dikuasai masyarakat seluas minimal dua hektar tanah, harus seijin Kepala Desa. Bila luas tanahnya sampai dengan 10 hektar maka menjadi kewenangan Camat dan lebih dari 10 hektar menjadi kewenangan Bupati.
Namun dengan  berlakukanya Permendagri tahun 1984, maka kewenangan Kepala Desa dicabut. Hanya Camat yang berwenangan mengeluarkan surat ijin buka tanah dengan luas sampai dengan dua hektar. Lebih dari dua hektar menjadi kewenangan Bupati.
Sampai dengan tahun 2004, terbitnya Keppres no 34 tahun 2003, kewenangan Camat dicabut. Tinggal Bupati yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat iijn buka tanah.
Untuk diketahui, beredarnya SKT atas tanah di kawasan hutan Dodo itu, tentu tidak lepas dari adanya aktifitas eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di wilayah setempat. Harapan dari pemegang  SKT, agar nilai jual atas tanah tersebut dapat melambung tinggi.(DD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar