Minggu, 21 Oktober 2012

Kejaksaan Kembali Panggil Dua Terpidana Kasus Korupsi


Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melayangkan surat penggilan terhadap dua terpidana kasus korupsi untuk segera datang menjalani eksekusi. Pasalnya, kedua terpidana tidak hadir memenuhi panggilan, Jumat (19/10).
 “Dua terpidana kasus korupsi yakni kasus pengadaan makanan bagi balita penderita gizi buruk FH dan NSR terpidana kasus BBM bersubsidi tidak datang hari ini. Belum ada konfirmasi dari mereka, kenapa mereka tidak hadir,” ujar  Sugeng Hariadi SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Karenanya, kata Kajari, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada kedua terpidana untuk datang memenuhi panggilan Kejaksaan.
Seperti ddiberitakan,  Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar bersurat ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait tunggakan beberapa kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah, red) membuahkan hasil. Setelah PPK proyek alat kesehatan (Alkes) RSUD  Sumbawa Tahun 2003 dan PPK Proyek BBA Empang, giliran dua terpidana kasus korupsi bakal dieksekusi dalam waktu dekat.
Berdasarkan putusan kasasi hakim agung MA, sebut Kajari, terpidana FH Direktur CV AT yang juga kontraktor pelaksana proyek pengadaan bahan makanan berupa biscuit dan susu bubuk untuk balita penderita gizi buruk di Dinas Kesehatan Sumbawa tahun 2006 silam itu, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurugan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta lebih.
Sedangkan NSR, mantan Kepala Pertamina Depot Badas yang juga terpidana kasus BBM  bersubsidi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 532 juta.
“Kedua terpidana sudah kami surati untuk menghadap ke Kejaksaan. Jika tidak datang akan kami panggil lagi dan jika dipanggil ketiga kalinya masih juga tidak datang, mereka akan kami jemput paksa,” tegas Kajari.(YK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar