Minggu, 28 April 2013

38,11 Persen Napi di Indonesia Pengguna Narkoba


Mataram, SE
Sebanyak 14.154 orang atau 38,11 persen dari total nara pidana (napi) sebanyak 37 ribu orang lebih di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia, merupakan pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba).
“Data sampai 22 April 2013, ada 37 ribu napi, dan 14.154 orang napi diantaranya atau sebanyak 38,11 persen merupakan pengguna narkoba,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Denny menyebut jumlah penghuni lapas/rutan terdata sebanyak 52.661 orang, dan sekitar 10 persen napi dan tahanan itu merupakan pengguna narkoba.
Pengguna narkoba yang berada di lapas/rutan itu merupakan bagian dari empat juta lebih pengguna yang menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan penyalahgunaan narkoba cukup besar, meskipun yang berada di lapas/rutan hanya 14.154 orang pengguna,” ujarnya.
Menurut Denny, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba sudah sangat jelas yakni tidak ada tolernasi (zero tolerance), dan kebijakan tersebut selaras dengan semangat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kebijakan tersebut untuk mendukung pencapaian Indonesia Bebas Narkoba di 2015 sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011-2015.
“Kami punya beberapa program terkait penyalahgunaan narkoba itu, seperti program Anti HaLiNar  (hand phone, pungli dan narkotika), pengetatan pemberian hak-hak napi, pencegahan dan pemberantasan narkotika, dan rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.
Denny mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM makin gencar mengimplementasikan gerakan Anti HaLiNar, dan akan digerakkan secara massal pada saat HUT ke-49 Lapas, 27 April 2013.
Dalam implementasinya, banyak dilakukan penertiban dan pengetatan pengawasan serta penindakan di berbagai lapas/rutan.
“Jadi, upaya-upaya nyata sedang dilakukan. Seiring dengan berjalannya waktu kami menargetkan adanya pengurangan kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di lapas/rutan,” ujarnya.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar