Kamis, 11 April 2013

Audit Kerugian Negara Kasus PNPM, Tim BPKP ‘Lembur”

Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa bekerjasama dengan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara kasus dugaan korupsi proyek PNPM-MP di Kecamatan Empang. Bahkan, tim Kejaksaan dan BPKP, telah mengunjungi bendahara baru proyek tersebut Kamis pekan lalu.  Tim telah menyita beberapa dokumen terkait pengelolaan keuangan.
Pantauan wartawan Koran ini, sejak Kamis pekan lalu hingga Jumat kemarin, tim BPKP beranggotakan empat orang terus melalukan audit kerugian Negara kasus tersebut. Sejumlah dokumen yang disita, diperiksa satu persatu, bahkan sejumlah saksi yang diperiksa Jaksa penyidik juga dimintai keterangannya oleh tim BPKP tersebut.
Sebelumnya Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH MH, menyebutkan, dokumen sitaan tersebut sebelumnya diambil dari kantor PNPM Mandiri di Empang. Dalam kegiatan on the spot tersebut, pihaknya bersama BPK juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada bendahara baru.
Sugeng menegaskan, temuan dokumen tersebut akan sangat membantu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek PNPM Mandiri Empang. Kajari memandang keberadaan dokumen yang disita telah menegaskan posisi tersangka yang sebenarnya sebagai yang disangka dalam kasus ini.
Setelah kunjungan tersebut, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para anggota kelompok terutama anggota kelompok yang difiktifkan dalam laporan keuangan tersangka yang menjabat sebagai bendahara.
 “Inilah bentuk konsistensi kami, mencari sedetil mungkin orang-orang yang difiktifkan. Kita tanyai semua, oh ini lho, dia terima atau nggak, dia hutang atau tidak. Itu yang kami tanyai. BPKP nanti akan mengaudit investigasi dan melihat berapa kerugian negara. Makanya nanti akan dikroscek hasil kami dengan hasil BPKP,” paparnya.
Mengenai waktu audit dan kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka, menurut Kajari, hal itu tergantung dari proses audit.
“Dalam penghitungan kerugian keuangan negara membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bahkan kepolisian pun biasanya butuh waktu setahun untuk mengetahuinya,” pungkasnya.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar