Selasa, 09 April 2013

Bank Mega Dinilai Membodohi Masyarakat

Sumbawa Besar, SE.
Soetono salah satu debitur PT Bank Mega Sumbawa mengaku kecewa dengan kebijakan PT  Bank Mega yang dinilai sepihak.
Bank Mega dalam menerapkan aturan setiap saat selalu berubah-ubah tanpa memberikan informasi kepada debitur atau nasabahnya. Akibatnya, nasabah merasa dipermainkan oleh kebijakan yang diterapkan oleh PT.Bank Mega.
Sebagai debitur yang baik, Soetono mengaku selalu menaati peraturan yang diterapkan oleh PT.Bank Mega termasuk dalam hal pembayaran angsuran hutang yang tidak pernah telat atau terlambat.
Soetono  uamh juga pengusaha kayu ini beritikad baik yaitu ingin segera melunasi  hutangnya dengan jalan membayar semua sisa tunggakan yang ada sebelum jatuh tempo. Anehnya, pihak Bank Mega  yang seharusnya berterimakasih lantaran debiturnya punya itikad baik , justru malah membuat masalah dengan Soetono.
“Saya ingin melunasi hutang, kok malah direpotkan,” Sesal Soetono.
Dalam akad surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK) tertanggal  30 November 2011 disebutkan, debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat  seluruhnya dengan dikenakan penalty minimal 2 (dua) kali sisa angsuran ditambah sisa pokok pinjaman.
Soetono melunasi sisa angsurannya  yang tinggal 20 kali plus denda penalty yang ditetapkan dalam akad tersebut. Sangat disesalkan, lantaran Bank Mega menerapkan aturan lain yaitu  pelunasan yang dipercepat sebelum fasilitas jatuh tempo adalah 5 (lima) kali angsuran.
“Surat itu saya terima tanggal 14 Maret 2013, sedangkan saya membayar pelunasan tersebut tanggal 5 Maret 2013,” katanya.
Soetono tetap dikenakan penalty 5 kali, dengan surat pemberitahuan 9 hari setelah melunasi sisa hutangnya sebesar Rp 114 juta lebih sesuai rekap yang diberikan Bank Mega.
Atas kasus ini, Soetono mengaku sangat kecewa terhadap Bank Mega karena tidak sesuai dengan perjanjian awalnya.Dengan adanya perubahan denda penalty 5 kali angsuran yang diberitahukan oleh Bank Mega Kepada Soetono melalui surat nomor SK.121/SBW/III/2013 (14/3),  Sutono harus menanggung pelunasan hutangnya sebesar Rp 134 juta yaitu  5 kali angsuran plus bunga.
Selanjutnya,  Soetono juga  disarankan agar uang pelunasan tersebut dimasukkan kedalam tabungan sehingga bisa dijadikan jaminan terhadap pelunasan sisa kreditnya. Namun, Soetono kecewa lagi ternyata tabungan  tersebut tidak bisa dijadikan untuk melunasi sisa hutangnya. Soetono disarankan untuk mendepositokan uang tersebut sebagai jaminan pengambilan seritifikat. Lagi-lagi dikecewakan, Soetono dijanji bunga 4,6 persen dan pihak Bank Mega menjual Deposito tersebut kepada Sutono dengan bunga 16 persen.
“Kesepakatan awal 6,6  persen, kenapa berubah jadi 16 persen,” sesalnya. Atas perlakuan kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mega ini, Soetono mengaku sangat kecewa dan sangat menyesal. Bank Mega dianggap melakukan pembodohan dan  pemaksaan kehendak dan hanya mementingkan satu pihak.
“Siapa yang mau jika menaruh uangnya sendiri dan membayar bunga uangnya sendiri, hal ini dilakukan oleh Bank Mega terhadap saya,” sesalnya.
Bahkan, Dalam surat tanggal 5 Maret 2014 Bank Mega juga menyerahkan surat tanpa kop dan tanpa nomor resmi Bank pada Soetono. Dalam surat  yang ditujukan pada Soetono, berisi tentang pemberitahuan telah menerima uang sebesar Rp 114 juta 800 ribu untuk pengurusan pembayaran fasilitas kredit dan pengambilan jaminan sertifikat.
“Kapan saya menerima uang? Yang menerima uang Bank Mega atau saya, padahal yang menyerahkan uang tersebut adalah saya kepada  Bank Mega bukan sebaliknya,” tanyanya heran seraya mengatakan masalah ini menunjukkan SDM Bank Mega di Sumbawa sangat lemah.
 Sementara itu, Beberapa Bank seperti BNI, BRI maupun Bank Mandiri terhadap kasus hutang piutang tetap berpatokan pada akad awal. Juga terkait kasus pelunasan lebih awal ketiga Bank tersebut hanya mengenakan penalty  bunga saja bukan termasuk angsurannya.
“Kalau bank mega 5 kali termasuk bunga dan angsurannya, apa ini bukan pemaksaan kehendak ?,” kata Soetono.
Saat dikonfirmasi  wartawan,  pimpinan  Bank Mega tidak mau menemui dan menyarankan agar wartawan menelpon call center Bank Mega. “Silahkan mas telpon ke call center saja,” kata salah satu pegawai Bank Mega usai menghadap pimpinannya. (YL)

3 komentar:

  1. Tutup aja bank mega nya pak..memang dzolim perampok

    BalasHapus
  2. Sama senasib dengan saya pak Bank Mega KCP Banjarbaru juga begitu, kita doakan aja CT Grup dapat azab atas kedzolimannya, mungkin orang pertama yang tepuk tangan kalo Bank Mega Bangkrut adalah saya pa

    BalasHapus
  3. Pada hari ini saya juga dikejutkan pada hal yang sama. Saat mengajukan pelunasan dipercepat, Bank Mega menyatakan bahwa pinalty untuk pelunasan dipercepat adalah sebesar 5x cicilan. DI negeri yang tidak pasti ini bingung harus mengadukan kedzaliman kepada siapa.

    BalasHapus