Selasa, 09 April 2013

Brigadir GES Akhirnya Divonis Delapan Tahun Bui

Sumbawa Besar,SE.
Brigadir GES, alias Tukul oknum polisi, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya, Arniati, akhirnya divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (9/4).
Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain, yakni  Arniati, meninggal dunia.
Vonis majelis hakim yang diketuai Dedy Heriyanto, SH dengan hakim anggota M. Ainur Rofiq,SH., dan M.Faturrahman,SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhanuddin SH dkk, yakni selama 10 tahun penjara dipotong masa penahanan denda RP 2 juta Subsider dua bulan kurungan.
Menurut Hakim Ketua, Dedy Heriyanto, SH akibat perbuatan terdakwa secara tidak langsung, telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memprovokasi atau menghasut. Tetapi penyebab meninggalnya korban, sehingga menimbulkan aksi masa di Sumbawa Besar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan kooperatif selama masa persidangan.
Terdakwa, sebut majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor denga keadaan yang membahayakan bagi nyawa, mengakibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Terhadap keputusan Mejelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Kamil Takwim SH menyatakan fikir-fikir.
Peristiwa yang bakal menggiring terdakwa ke bui itu, ungkap JPU, terjadi sekitar pukul 22.30 wita Sabtu (19/1) lalu, di ruas jalan jurusan Sumbawa Kanar KM.15-16 di jalan menanjak dekat tikungan tambak udang Dusun Empan Desa Labuhan Badas, bermula ketika terdakwa brigadir GES alias Tukul bersama Arniati alias Atik dan saksi I Wayan  Merta alias Joker, saksi Susilawati dan saksi Suhardi berkumpul di kost Arniati di Kampung Kauman Labuhan Sumbawa. Saat berkumpul terdakwa dan saksi I Wayan  Merta alias Joker  serta saksi Suhardi minum minuman keras  merek Red Label  satu botol.
Setelah itu, saksi I Wayan  Merta alias Joker  dan saksi Susilawati  pergi meninggalkan kost Arniati kemudian terdakwa menelpon saksi I Wayan  Merta alias Joker mananyakan mau kemana? Dan saksi I Wayan  Merta mangatakan mau ke Café Nyale Batu Gong lalu, terdakwa dan Arniati  pergi ke café Nyale dengan mengendarai sepeda motor mio Nopol DK 5861 WY dan bertemu saksi I Wayan  Merta  dan saksi Susilawati di  Café Nyale kemudian memesan 5 botol bir.
Setelah itu terdakwa cs menuju ke café Mandalika dan memesan lagi 3 botol bir. Usai minum, meski dalam keadaan sempoyongan terdakwa membonceng Arniti begitu juga saksi I Wayan  Merta berboncengan sepeda motor pulang meninggalkan café Mandalika menuju arah Sumbawa.
Saat mengendarai sepeda motornya terdakwa pusing akibat miras,dengan  kecepatan sekitar 60-70 km/ per jam di jalan agak lurus setelah melewati tikungan kekiri dari arah batu gong, adanya penebalan jalan sebelah kiri. Saat di KM.15-16 di jalan menanjak dekat tikungan tambak udang Empan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya, terdakwa berusaha belok kiri nampun tidak bisa dan akhirnya sepeda motor terdakwa berikut Arniati terjatuh ditengah jalan sebelah kanan. Kemudian terdakwa dan Arniati dibawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan pengobatan. Namun saat pengobatan  Arniati meninggal dunia.(Us/YK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar