Kamis, 25 April 2013

BNN Masih Terkendala Fasilitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Mataram, SE
Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengalami kendala dalam melakukan rehabilitasi terhadap para penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, hingga saat ini pihak BNN masih mengalami kekurangan fasilitas tempat rehabilitasi.
“Saat ini BNN baru memiliki dua fasilitaa rehab,” kata Kepala BNN, Anang Iskandar ketika ditemui disela-sela acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan narkotika di salah satu hotel bintang di Mataram, pada Kamis (25/4/13) pagi.
Dari data BNN bahwa sampai saat ini ada sekitar 4 juta orang berusia sekitar 10-59 tahun yang menjadi penyalahgunaan narkotika dan harus mendapatkan rehabilitasi. Sedangkan dua fasilitas yang dimiliki BNN untuk rehab hanya bisa menampung masing-masing 2 ribu orang.
Karena itu, pihak BNN mendorong agar pemerintah daerah mau mendirikan tempat rehab untuk masing-masing warganya. Sedangkan di NTB diperlukan satu atau dua fasilitas rehab karena di NTB angka penyalahgunaan narkotika mencapai 41 ribu orang. “Kalau 41 ribu ini bisa sembuh maka tidak ada yang butuh narkoba lagi,” terangnya. Karena jika saja tidak bisa disembuhkan maka 41 ribu pengguna ini diasumsikan akan ada 8 kg sabu yang dikonsumsikan oleh para pengguna setiap waktu.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana menyampaikan “data statistik sekarang ini untuk jumlah napi narkotika dan tahanan per 22 April sebanyak 52.661 orang se-Indonesia.
“Dari jumlah itu sebanyak 37 ribu napi, sedangkan pengguna sebanyak 14.154 orang dan 38,11 persen dari seluruh napi yang ada merupakan bandar, produsen, pengedar,” terangnya.
Menurut Dia, tantangan kedepan jauh lebih besar dengan jumlah yang ada didalam lapas sebanyak 14 ribu pengguna dari 4 juta orang. Karena program rehab merupakan program besar, maka dari pihak lembaga pemasyarakatan dengan langkah bersama menempatkan pengguna di satu lapas.(mn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar