Kamis, 25 April 2013

Tiga DPO Kasus Sabu di Bali Dikendalikan Sindikat HK dari Mataram

Mataram, SE
Badan Narkotika Nasiona (BNN) Pusat masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO dalam kasus pengungkapan sabu di Denpasar Bali, jaringan Bali-NTB. Ketiga DPO tersebut merupakan jaringan atau sindikat pengedar Narkotika yang dikendalikan oleh HK warga Mataram NTB.
Sedangkan empat orang sindikat HK yang telah berhasil diamankan termasuk salah satunya mantan atlet catur PON Bali berinisial SS,. Keempat sindikat HK ini masing-masing berinisial AF (24), SS (50), S (42), HK (43) dan SL (20).
Menurut Kabag Humas BNN, Drs Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap kelimanya dilakukan setelah melakukan pengintaian selama 2 bulan. Mereka ditangkap disebuah rumah makan dijalan Tukat Pemongan Denpasar Bali, pada 2 April 2013 lalu saat serah terima sabu seberat 408,7 gram.“HK merupakan pengendali dari jaringan narkoba ini, HK ditangkap saat berada di Bandara Ngurah Rai Bali,” katanya pada sejumlah wartawan disela-sela acara sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika, di salah satu hotel bintang di Mataram, pada Kamis (25/4/13) pagi.
Berdasarkan keterangan para tersangka narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di NTB. Sementara itu, peran kelima tersangka ini berbeda-beda, dimana sabu yang telah dikemas kedalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya, setibahnya di Bali BB tersebut diserahkan kepada SS yang ternyata mantan atlet catur PON dari Bali, sabu tersebut diserahkan oleh AF kepada SS atas perintah S, berdasarkan keterangan SS dan S diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomandoi oleh HK.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HK dari penangkapan HK kemudian berhasil meringkus seorang perempuan bernama LS yang merupakan kekasih HK di kos-kosan di jalan Laksamana 9A Renon Denpasar. Adapun peran dari LS adalah, diduga sebagai pengatur keuangan hasil transaksi narkotika sindikat dibawah kendali HK. Dari tangannya diamankan buku rekening dan buku transaksi milik HK.
“BNN tidak hanya memutuskan jaringannya semata, namun juga menyita aset hasil transaksi,” tegasnya.(mn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar