Selasa, 09 April 2013

Bupati Siap Bertanggungjawab Soal Penutupan Café Batu Gong

Sumbawa Besar, SE
Menyusul laporan polisi Sahodah mewakili pengusaha café di kawasan Batu Gong, yang menuding Wakil Bupati Sumbawa, Drs Arasy Muhkan telah melakukan tindakan pidana, mendapat respon dari Bupati Sumbawa, Drs Jamaluddin Malik.
Bupati yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukumnya. Menurutnya, dalam mengambil tindakan, Pemerintah Daerah sudah sesuai ketentuan dan pertimbangan yang cermat.
Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan penanggung jawabnya bukan Wakil Bupati.
“Silahkan saja dilapor, semua tindakan yang terjadi pada akhirnya tanggungjawab saya. Kalau mereka mau nuntut, ya tuntutlah pemerintah daerah, tuntut saya, bukan Wakil Bupati,” tandas Jamaluddin Malik.
Ia menegaskan, untuk menghadapi tuntutan tersebut  tidak perlu persiapan. Karena pada prinsipnya tindakan itu sudah dikoordinasikan. Tidak ada urusan dengan Wakil Bupati, hanya kebetulan ada di lapangan.
“Saya perintahkan mengkoordinir, tapi penanggungjawabnya saya. Jadi silahkan tuntut saya,” tantang Bupati.
Kabag Hukum Setda Sumbawa, Ketut Sumardiarta, menambahkan, dari tinjauan hukum tentu menjadi hak setiap warga negara untuk melapor ke polisi.
Berdasarkan perspektif hukum bahwa perbuatan hukum pemerintah (rechbehtuur handling) ada dua, yakni rechbehtuur public  atau perbuataan hukum tata usaha.
Konsekwensinya bisa digugat secara tata usaha Negara (TUN) dan recbehtuur private atau perbuatan hukum yang disepakati dengan salah satu pihak dan konsekwensinya bisa digugat secara perdata.
Terkait perbuatan hukum pemerintah yang sifatnya recbehtuur public, jelas Ketut, misalnya mengambil keputusan untuk membongkar bangunan café, yang dilakukan melalui proses persuasive  dan mediasi sejak lama. Tapi tidak ada perubahan yang signifikan.
Rechbehtuur Private, terangnya, akan berlaku jika perbuatan hukum pemerintah merugikan salah satu pihak secara perdata. Artinya pemerintah bisa saja mengeluarkan perjanjian, kalau ada pejabat yang melakukan wan prestasi bisa digugat secara perdata.
Tapi terhadap laporan pengusaha café ke pihak kepolisian tidak ada yang bisa menghalangi karena itu adalah hak setiap warga negara. “Meski demikian kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah tujuannya benar atau tidak,” kata Kabag Hukum.
Menurutnya, secara hukum Pemda Sumbawa sangat siap memberikan bukti dan data yang dimiliki. Jika laporannya di polisi, maka akan menunggu saja, tapi jika sifatnya perdata maka akan dilayani secara perdata juga. Bahkan secara PTTUN pun siap dilayani.
Yang jelas keputusan tersebut termasuk di dalamnya berdasarkan hasil rapat bersama melibatkan para pengusaha café dan aparat kepolisian, FKPD dan FKUB dalam rangka melindungi masyarakat seca luas.
Keputusan tersebut, sambung Sumardiarta, sudah menjadi keputusan bersama bahkan melalui serangkaian pertemuan dan proses peringatan.
“Secara kebiasan administrasi negara, maksimal 3 kali, tapi ini sudah 4 kali pertemuan. Bahkan tidak sampai di situ saja, selanjutnya kami sudah pernah rapat dengan pelaku usaha di sana.
Setelah itu sebenarnya bisa berlanjut sepanjang sesuai peruntukan yang diatur pada Perbup nomor 11 tahun 2012 tentang arahan pemanfaatan kawasan wisata Pantai Batu Gong yang sudah dibagi hingga 6 zona,” paparnya.
Sementara dari sisi perijinan bangunan, semua cafe di kawasan Batu Gong  tidak ada yang memiliki IMB (ijin mendirikan bangunan). Kalau mengenai sertifikat, hal itu hanya menyangkut perorangan hak milik atas tanah.
Sumardiarta menambahkan, proses pelaporan tersebut biarlah dinilai pihak kepolisian. Pemda Sumbawa dalam hal ini tidak berhak untuk menilainya. Tapi kalau mau dibawa ke mana saja pada dasarnya Pemda Sumbawa sudah siap. Pemda pun menghargai upaya pelaporan tersebut.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar