Selasa, 09 April 2013

TKI NTB Jadi Kurir Peredaran Narkotika Internasional

Mataram, SE
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, sudah ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi kurir peredaran narkotika jaringan internasional.
“Kami baru saja berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kepri, dan diketahui ada seorang TKI asal NTB yang tertangkap di Batam pada 5 April 2013, karena menjadi kurir narkotika jaringan internasional,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Mufti Djusnir, pada pertemuan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Selasa.
Selain anggota FKPD Provinsi NTB, juga hadir para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota Se-NTB, serta para pejabat dari berbagai instansi terkait. 
Mufti mengatakan, TKI tersebut ditangkap aparat Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan peristiwa itu mengindikasikan bahwa TKI asal NTB sudah mulai berani menjalankan tugas kurir narkotika.
Karena itu, Mufti mengajak semua pihak di wilayah NTB agar mewaspadai keterlibatan TKI dalam peredaran narkotika jaringan internasional itu.
“Kami akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait soal TKI agar ada upaya penyadaran sebelum menjadi marak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis yang juga hadir dalam pertemuan koordinasi FKPD NTB itu mengatakan, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BNN NTB terkait pembinaan TKI agar tidak terlibat peredaran narkotika.
Dalam waktu dekat ini, Disnakertrans NTB, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan BNN NTB akan menjalin kerja sama penyadaran TKI asal NTB.
“Nanti BNN akan memberikan materi kepada para TKI NTB, agar mereka paham benar soal narkotika dan dampaknya. Selama ini memang belum ada pelibatan BNN dalam pembekalan calon TKI NTB,” ujarnya. BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Undang Undang Narkotika juga memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, dan bersama-sama dengan unsur aparat penegak hukum lainnya seperti pori, bea dan cukai, imigrasi, dan badan lainnya, dalam upaya memutuskan jaringan sindikat narkoba, baik skala internasional, nasional, regional maupun lokal. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar