Selasa, 09 April 2013

Hari Pertama, Belum Ada Parpol Mendaftarkan Caleg

Sumbawa Besar, SE
Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) mulai dibuka sejak Senin (9/4) hingga 22 April mendatang. Untuk hari pertama kemarin, belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan daftar caleg untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa.
“Belum ada yang daftar. Kebetulan tadi kita undang para ketua parpol untuk sosialisasi perubahan keputusan KPU nomor 7 menjadi nomor 13 tentang pendaftaran,” kata Suhardi So`ud, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, kepada wartawan, Selasa (09/04).
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut juga dibangun komunikasi lisan dengan para pimpinan parpol mengenai waktu pendaftaran yang akan dilakukan.
“Kemungkinan tanggal belasan nanti hingga 20 April mendatang baru akan ada pendaftaran,” jelasnya.
Diungkapkan, terdapat beberapa poin perubahan yang terjadi dari ketentuan sebelumya. Antara lain, anggota parpol yang dicalonkan oleh parpol berbeda dari parpol asal, melampirkan surat pernyataan mundur dari sebagai anggota parpol asal, tanpa perlu adanya persetujuan dari pimpinan parpol.
Selain itu, tambahnya,  anggota legislatif yang mendaftar melalui parpol berbeda, musti mengundurkan diri dari parpol sebelumnya dan sebagai anggota legislatif. Pengunduran diri dari anggota legislatif, dibuktikan dengan SK pemberhentian dari gubernur sebagai anggota DPRD.
“Jika belum ada SK pemberhentian. Harus diganti dengan surat keterangan dari pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa pemberhentian sedang di proses,” ujarnya.
Ia berharap, pada saat mengeluarkan surat pernyataan proses tersebut oleh ketua DPRD, agar anggota legislatif yang bersangkutan benar-benar sedang diroses Penggantian Antar Waktu (PAW). “Ada proses PAW, alasan ketua DPRD untuk mengeluarkan surat itu,” tegasnya.(Us)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar