Senin, 15 April 2013

F-PPP Minta Pemda Inventarisir Subyek dan Obyek Pajak

Sumbawa Besar, SE.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas penjelasan Bupati terhadap sembilan (9) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemerintah daerah, menyatakan sependapat dengan Bupati Sumbawa bahwa pajak daerah merupakan  salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
“Sebagaiman diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). juga memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Rusli Manawari, Ketua Fraksi PPP yang juga juru bicara FPPP, dalam sidang paripurna  DPRD Sumbawa, Senin (15/04).
Dikatakannya, daerah juga mempunyai kewenangan penuh dalam penentuan tarif dan pengelolaan administrasi pemungutannya. namun demikian, fraksi partai persatuan pembangunan meminta pemerintah daerah tidak semata-mata memperhatikan kepentingan dalam meningkatkan PAD tapi harus memikirkan dan memperhatikan beban tambahan yang akan ditanggung oleh rakyat pada sektor PBB-P2 tersebut. 
“Karena itu fraksi partai persatuan pembangunan meminta pemerintah daerah untuk sunguh-sungguh menginventarisir subjek dan objek pajak yang bisa dikenai pungutan PBB-P2, dan pertimbangan yang cermat dalam penentuan tarif terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.
Fitrahrino juru bicara Fraksi Amanat Pelopor mengatakan, terhadap Raperda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fraksi  Amanat Pelopor berpendapat, Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada upaya peningkatan potensi PBB-P2 dan besaran tarif yang bakal ditetapkan dalam raperda ini. Namun yang terpenting dari keberadaan perda ini nantinya, dapat menjadi sarana pemerataan, perimbangan pembangunan antara pedesaan dan perkotaan.
“Disisi lain kami juga menekankan hendaknya besaran tarif dalam Raperda ini tidak memberatkan masyarakat,” pintanya. (usl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar